Gagalkan Pelaku Pencurian Pipa, Ini Penjelasan Polsek Rambang Dangku

Uncategorized274 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Team Tarantula Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku pencurian Pipa besi milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field yang berada di Lokasi jembatan Benuang 32 Desa Batu Raja Kecamatan Empat Petulai dangku Kabupaten Muara Enim. Senin (30/1).

Pelaku berinisial NK (37) warga dusun III Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kab. Penukal Abab Lematang Ilir diamankan team Tarantula pada saat setelah melakukan pencurian yang tak jauh dari tempat kejadian sedangkan untuk 5 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kejadian bermula pada hari Senin (30/1) dimana saat itu pelapor yang merupakan security bersama dengan rekannya sedang melakukan patroli di Lokasi jembatan Benuang 32 Desa Batu Raja Kec. Empat Petulai dangku kemudian pelapor melihat ada 15 Batang Besi Tubing jembatan telah hilang dicuri orang. Atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian ke Polsek Rambang Dangku. Ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Marwan, SH, MH.

Baca Juga  Direktur Operasi & Produksi secara resmi menutup Peringatan Bulan K3 Nasional PIM

Setelah mendapatkan laporan, team Tarantula langsung melakukan penyelidikan dan langsung bergegas menuju tempat kejadian dan akhirnya berhasil mengamankan salah satu dari enam pelaku.

Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan 1 batang pipa ukuran empat inchi panjang lebih kurang 2 meter, 2 batang pipa ukuran 6 inchi panjang lebih kurang dua meter, 1 batang pipa ukuran 6 inchi panjang lebih kurang 6 meter, 2 batang pipa ukuran 3 inchi panjang lk 3 meter dan 2 meter, 1 set propan ( regulator , selang , mata las ) ,2 buah tabung gas elpiji, 1 buah tabung oksigen, 2 bilah parang, 1 buah palu bergagang besi, 1 buah kunci inggris warna silver, 2 buah obeng, 1 buah korek api dan 1 buah kunci sudah di modifikasi.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rambang Dangku, dan pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ucap AKP Marwan.
Tuti Dwi Patmayanti selaku Head of Com Rel & CID Zona 4, menyampaikan bahwa personil keamanan dari Pep Adera Field secara rutin melakukan pengecekan Asset milik perusahaan setiap hari, sehingga ketika ada laporan yang mencurigakan dari tim di lapangan dapat langsung ditindaklanjuti dengan cepat. “Perusahaan juga mengharapkan agar masyarakat dapat membantu operasional Pertamina dalam memenuhi kebutuhan migas nasional.

Baca Juga  Bongkar Warung dan  Curi 50 Tabung Gas, Riduan Ditangkap Polisi

Tuti menambahkan bahwa tim gabungan security dan BKO Pep Adera Field mendapatkan informasi pencurian Pipa Jembatan dari Sdr. Yas ( PK BNG ) setelah mendapatkan informasi tersebut Team Tarantula Polsek Rambang Dangku bersama tim gabungan Security, dan BKO Pep Adera Field segera menuju ke TKP untuk melakukan pengintaian kepada pelaku, karena aktivitasnya yang mencurigakan.

“Pada saat dilakukan penyergapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Selanjutnya, seorang pelaku dan Barang bukti pencurian pipa tersebut telah diamankan oleh pihak polsek Rambang Dangku untuk diproses secara hukum yang berlaku,” pungkas Tuti
Dody Tetra Atmadi selaku Field Manager Adera, mengucapkan terima kasih kepada tim gabungan yang berhasil menggagalkan aksi pencurian pipa tersebut.

Baca Juga  Diduga Minim APD dan Upah Buruh Tidak Sesuai, PT SK Subkon Proyek PLTU Sumsel 1 Bungkam Pada Media

“Saya meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat, apabila ada hal-hal yang mencurigakan di sekitar wilayah operasi Pep Adera Field, agar melapor kepada pihak perusahaan guna menjaga keamanan Objek Vital Nasional (Obvit Nas) dan meminimalisir kasus pencurian Asset milik negara ini.

(JNP)

Komentar