Gadaikan Motor Milik Orang Tuanya, Rinaldi Ditangkap

Berita Utama1713 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Gadaikan motor milik orang tuanya sendiri, membuat seorang pemuda bernama Rinaldi (25) ditangkap anggota Polsek Plaju Palembang saat berada di rumahnya di Jalan KI Anwar Mangku, Lorong Sri Raya 8, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang, pada Kamis (18/1) sore.

Diketahui, pelaku Rinaldi telah menggadaikan sepeda motor milik orang tuanya yakni Bachrum Abuzali (69), pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga  Pantau Pasar Pangkalan Balai, Pj Bupati Hani dan Ketua DPRD Irian Temukan Harga Cabai Tembus Rp 100 Ribu

Kapolsek Plaju Palembang AKP Hendri Permana, didampingi Kanit Reskrim Iptu Husin, membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku tindak pidana Penggelapan sepeda motor, yang termasuk dalam pasal 372 KUHP tersebut.

“Kami mendapat informasi korban pelaku ini sudah berkali-kali menggadaikan motor milik orang tuanya. Selama ini tidak membuat laporan polisi dan baru kali ini,” ungkap AKP Hendri Permana, pada Jum’at (19/1).

Baca Juga  Residivis Maling Burung Wakapolda Sumsel Ditangkap Polisi

Terakhir kali pelaku meminjam motor korban, lanjut AKP Hendri, dengan alasan pergi sebentar. Namun, saat pulang ke rumah tanpa sepeda motor.

“Ternyata motor korban sudah digadaikan oleh pelaku. Dari pengakuan pelaku, sepeda motor korban telah digadaikan kepada seseorang berinisial RA sebesar Rp 500 ribu. Untuk barang bukti yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BG 6305 DC. Atas perbuatannya, tersangka kita kenalan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” katanya.

Komentar