FPKB DPR: Kepemimpinan Kades Kunci Wujudkan Kemajuan 75.226 Desa

Nasional911 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Dari ribuan kepala desa (Kades) yang demo ke DPR RI beberapa waktu lalu, jangan terjebak pada tuntutan perpanjangan jabatan selama 9 tahun dari 6 tahun sebelumnya. Itu sesuai dengan UU No.6 tahun 2014 tentang desa. Tapi, mesti dicermati bahwa ada substansi yang harus direspon dalam memajukan Indonesia. Sebab, kemajuan Indonesia itu ada pada desa.

“Demo kades itu sebagai warning saja. Bahwa masih ada sesuatu yang harus diselesaikan dalam upaya memajukan sebanyak 75.266 desa di seluruh Indonesia ini,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin.

Hal itu disampaikan politisi PKB itu dalam Dialektika Demokrasi “Menimbang Urgensi Revisi UU Desa” bersama Anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati (Fraksi PDIP), Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro, Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Moh. Tahril dan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (2/2).

Baca Juga  DPR Jadi Tuan Rumah Forum Parlemen Pasifik, Puan Tekankan Pentingnya Kemitraan Maritim

Lebih lanjut Yanuar mengatakan kalau untuk memajukan desa selama ini sudah mendapat dukungan yang memadai atau belum? Setidaknya ada lima (5) kategori untuk memajukan desa tersebut, antara lain;

1. Leadership, kepemimpinan desa termasuk perangkat desa sampai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sebagainya. “Kalau pemimpinnya tidak memahami kekayaan desa, maka kekayaan itu tak akan manfaat untuk rakyat desa. Contohnya ada desa yang maju ternyata karena kuatnya Kades,” jelas Yanuar.

2. Resourch, sumber daya alam (SDA) lokal yang tersedia. Hanya saja tidak semua kades percaya diri dengan SDA-nya sendiri. Untuk itu, perlu dukungan dari pemerintah pusat secara terus menerus.

3. Manajemen pemerintahan desa untuk pembangunan di desa. Yaitu sejauhmana dalam membangun itu melibatkan masyarakat. Kalau tidak, akan banyak masalah di lapangan, dan ujung tombaknya memang manajemen.

Baca Juga  Maju Pilkada, Caleg DPR Terpilih Harus Mengundurkan Diri

“Laporan pertanggung jawaban/LPJ atau perencanaan pembangunan misalnya, itu hanya dengan templet, ditempel. Padahal, kalau bikin laporan sebanyak 10 halaman misalnya, lalu difotokopi dan dibagikan kepada ribuan masyarakat desa, itu dampaknya akan luar biasa, terkait partisipasi warganya dalam membangun desa,” ungkap Yanuar.

4. Partisipasi dan pemberdayaan masyarakat desa. Sejauhmana kades punya visi besar untuk kemajuan desa? Maka harus ada pemberdayaan (enpowering) pemerintahan desa. Hanya saja ini belum menjadi prioritas. Sementara anggaran Kemendes/PDT RI kurang dari Rp3 triliun/tahun. Kalau itu dibagi 70 ribuan desa saja, setiap desa hanya akan mendapat Rp1 juta.

5. Keuangan desa. Dimana cara pandang Pemdes terhadap pembangunan sangat tergantung kepada dana dari Kabupaten dan pemerintahan provinsi. Dana pusat terbatas dan dana desa sebesar Rp2 miliar itu akan optimal kalau kepemimpinan Kadesnya kuat. “Jadi, semua harus terlibat mengingat masa depan Indonesia itu ada di desa,” pungkas Yanuar.

Baca Juga  Fahri Hamzah Prediksi Pilpres Bakal Satu Putaran

Sementara itu, Sadarestuwati menilai UU No.6 tahun 2014 itu masih layak dijalankan dan tak perlu direvisi. Sedangkan dana desa Rp2 miliar itu diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur dasar di desa. “Tapi, faktanya itu tidak dilakukan. Padahal amanat UU itu untuk membangun infrastruktur dasar, dan selanjutnya untuj meningkatkan sumber daya manusia (SDM), perekonomian, BUMDes dll.

“Jadi, peran masing-masing itu harus jelas dan kemendes harus melakukan pengawasan dan pembinaan secara maksimal. Bukan ikut campur dalam perencanaan. Misalnya dana desa kalau tidak diawasi, bisa tumpang-tindah. Seperti dana covid-19, meski desanya sudah negatif tapi dananya tidak dialihkan ke yang lain. Sementara bantuan covid-19 itu datang dari Kemensos, Kemenkes, dan lain-lain,” jelas Sadarestuwati.(MA)

 

Komentar