FP2KP Gelar Aksi Damai di Kejari Banyuasin, Minta Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bagian Umum Setda Banyuasin

Berita Utama1424 Dilihat
banner1080x1080

Banyuasin Sumselpost.co.id — Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Forum Pengawas Pembangunan dan Kebijakan Pemerintah (FP2KP) melakukan aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuasin, Jumat (13/7/2025).

Ketua FP2KP Banyuasin, Darmadi, mengatakan aksi ini bertujuan untuk meminta Kejari Banyuasin mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada pertanggungjawaban barang pakai habis yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada Bagian Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023.

“Dari temuan kami terhadap hasil pemeriksaan BPK Tahun 2023, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut kepada Pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin:

1. Dalam LHP atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemkab Banyuasin Nomor: 9LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 15 Januari 2024, BPK telah mengungkapkan permasalahan adanya pertanggungjawaban belanja pakai habis yang tidak sesuai dengan ketentuan dan kondisi sebenarnya.

Baca Juga  Tiba di Aceh, Irjen Achmad Kartiko Disambut Tari Ranup Lampuan

2. Pengadaan dan pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat pada Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp333.246.200.

3. Dalam Pemeriksaan LKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2023 Lanjutan, BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik atas Dokumen Pertanggungjawaban Belanja Barang Pakai Habis dengan permasalahan, di antaranya ialah pertanggungjawaban belanja alat kebersihan pada Sekretariat Daerah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sekretariat Daerah menganggarkan belanja bahan-bahan lainnya sebesar Rp1.828.189.700,00 dengan realisasi sebesar Rp1.828.638.945,00 atau sebesar 99,814% dari anggaran. Belanja bahan-bahan lainnya berupa alat kebersihan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Tahun 2023.dibeli dari Toko DSR dan Toko SRB. Belanja alat kebersihan pada Sekretariat Daerah mencakup pembelian bahan pembersih dan alat kebersihan seperti sapu, alat pel, sapu langit, tempat sampah, dan pembersih debu. Pembelian alat kebersihan tersebut termasuk juga barang-barang ekstra kompatibel dengan jumlah pembelian sebagai berikut:

Baca Juga  Sertijab Kapolsek Lembak Berlangsung Penuh Kebersamaan

Hasil konfirmasi yang dilakukan BPK kepada pemilik toko SRB menyatakan bahwa toko SRB menjual perabotan rumah tangga dan alat listrik, namun tidak pernah menjual alat kebersihan dengan merek yang tertera pada dokumen pertanggungjawaban.

Tanda tangan dan tulisan pemilik toko SRB tidak pernah menandatangani kuitansi internal.

Hasil konfirmasi yang dilakukan oleh BPK terhadap toko SRB merupakan toko kelontong yang hanya menjual barang pakai habis seperti bahan-bahan,” paparnya panjang lebar.

Baca Juga  Jelang Akhir Tahun RT/RW se-Kota Pagaralam Dapat Insentif

Berkaitan dengan persoalan tersebut, pihaknya dari FP2KP Kabupaten Banyuasin meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk mengusut secara tuntas indikasi korupsi pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023.

“Mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kabag Umum Setda Banyuasin dalam melakukan pemalsuan tanda tangan pemilik toko dan pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif.

Mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut secara menyeluruh. Mengusut tuntas dugaan gratifikasi oleh Kabag Umum Setda Kabupaten Banyuasin terhadap pemilik toko yang dicatut dalam laporan pertanggungjawaban dengan memberi paket pengadaan kursi di Bagian Umum Setda Kabupaten Banyuasin,” tandasnya. (Ida)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar