Fenomenologi, Penyidikan Formula-E Tanpa Tersangka, Harus Fokus Tindak Pidana Koruptifnya

Nasional901 Dilihat

Fenomenologi, Penyidikan Formula-E Tanpa Tersangka, Harus Fokus Tindak Pidana Koruptifnya

Oleh: Emrus Sihombing
(Komunikolog Indonesia)

Jika KPK menaikkan status pengusutan kasus Formula E dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka, menurut hemat saya, lebih baik dan ojektif agar tindakan peyidikan lebih pada peristiwa dugaan tindak pidana koruptifnya, bukan menyasar pada sosok tertentu.

Jadi, data yang “menyebut” siapa yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga  Elektabilitas Naik, Golkar Ditopang Soliditas dan Mesin Partai yang Kuat

Sebab, dari berbagai sumber yang saya tela-ah bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan mencari keterangan dan bukti yang tervalidasi.

Dengan keterangan dan bukti tersebut membuat terang-benderang suatu peristiwa dugaan tindak pidana korupsi, yang pada ujungnya menemukan tersangka yang lebih definitif melalui proses berfikir dari khusus (fenomena-fenomena) ke yang bersifat umum. Misalnya menentukan siapa tersangkanya.

Baca Juga  Tak Ada Motif Politik, DPR Tak Masalah Pendaftaran Capres Dipercepat

Dari aspek metode penelitian, proses tersebut menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan proses berfikir induktif.

Syaratnya, fenomena, fakta dan data harus holistik, mendalam dan jenuh. Dengan kata lain, fakta, data dan bukti hukum yang berbicara, bukan asumsi, dan atau opini dan atau persepsi.

Pendekatan ini dalam penelitian komunikasi dikenal dengan metode penelitian fenomenologi.

Baca Juga  Gede Pasek akan Serahkan Jabatan Ketum PKN ke Anas Urbaningrum

 

Komentar