F-PKB DPR Desak Pemerintah Perbaiki Coretax dan CRM Demi Capai Target Pajak 2026

Nasional64 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id  – Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Ratna Juwita Sari menegaskan bahwa pemerintah harus segera memperbaiki sistem Coretax dan Compliance Risk Management (CRM) demi mewujudkan target rasio penerimaan pajak tahun 2026 sebesar 12,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau senilai Rp2.692,1 triliun, sebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Jika perbaikan tidak dilakukan segera, maka target penerimaan pajak tersebut akan sulit dicapai. Pemerintah tidak boleh mengulangi berbagai hambatan teknis yang terjadi pada implementasi Coretax pada 2024 ini,” tegas Ratna saat menyampaikan pandangan Fraksi PKB terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Baca Juga  Komisi I DPR Dukung Kunjungan Jokowi ke Afrika

Ia mendorong agar sistem perpajakan nasional diselaraskan dengan perkembangan global, termasuk sistem perpajakan digital terkini. Menurutnya, percepatan transformasi digital dan integrasi CRM ke dalam Coretax akan memperkuat pengawasan risiko kepatuhan wajib pajak melalui penyempurnaan regulasi dan infrastruktur perpajakan.

Di sisi lain, Ratna menyoroti kebijakan insentif fiskal yang terdapat dalam RAPBN 2026. “Sesuai prinsip, F-PKB menyambut baik RAPBN 2026. Namun pemberian insentif fiskal untuk akselerasi investasi dan hilirisasi industri harus dipastikan tepat sasaran, terukur, dan terarah,” ujarnya.

Baca Juga  Perayaan Natal DPR/MPR/DPD RI Pererat Persaudaraan Menjelang Pemilu 2024

Lebih jauh, Politisi Dapil Jawa Timur IX itu mengingatkan bahwa defisit RAPBN 2026 diperkirakan mencapai Rp638,8 triliun atau setara 2,48 persen terhadap PDB.  Sebab itu, ia meminta kebijakan fiskal dilaksanakan secara hati-hati guna menjaga stabilitas makro ekonomi.

“Pemilihan sumber pembiayaan anggaran baik dari komponen pembiayaan utang maupun non-utang wajib memperhatikan keseimbangan antara cost dan risk yang tepat, sehingga tetap berada dalam level risk appetite dan tidak menimbulkan cost of fund yang tinggi,” tandas Ratna.

Baca Juga  Hadiri HUT TNI ke-78, Puan Ingatkan Prajurit untuk Jaga Integritas di Tahun Politik

Sebagai informasi, pemerintah menegaskan tidak akan mengenakan pajak baru pada 2026 sekaligus fokus pada reformasi internal untuk mengejar target penerimaan pajak. Target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2026 ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun, sedangkan total penerimaan negara diproyeksikan mencapai Rp3.147,7 triliun. (MM)

 

Komentar