Muara Enim, Sumselpost.co.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 83/PHP.BUP-XXIII/2025 pada 5 Februari 2025 menegaskan kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Edison Sumarni, dalam Pilkada Muara Enim. Keputusan ini semakin memperkuat Keputusan KPU Muara Enim Nomor 1669 Tahun 2024, yang sebelumnya telah menetapkan pasangan tersebut sebagai pemenang.
Dengan keluarnya putusan MK ini, berbagai pihak memberikan ucapan selamat kepada Edison dan Sumarni, termasuk masyarakat Muara Enim dan tokoh-tokoh politik. Salah satu yang turut menyampaikan apresiasi adalah Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Muara Enim, Dr. Eka Ochta Reza, SH, M.Kn.
“Saya sangat mengapresiasi atas telah keluarnya keputusan MK ini. Dengan adanya keputusan ini, polemik mengenai Pilkada Muara Enim berakhir. Saatnya kita semua sebagai masyarakat Muara Enim kembali bergandengan tangan, bersinergi dengan erat demi kemajuan kabupaten yang kita cintai ini,” ujarnya.
Eka Ochta Reza, yang juga anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan tokoh pemuda di Bumi Serasan Sekundang, menambahkan bahwa kepemimpinan definitif di Kabupaten Muara Enim akan memberikan kepastian dalam pembangunan daerah.
“Dengan adanya pemimpin yang definitif di Kabupaten Muara Enim dan dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, mari kita manfaatkan semuanya untuk kesejahteraan dan kemajuan masyarakat. Saya yakin Bapak Edison dan Ibu Sumarni sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim dapat membawa kejayaan, kesejahteraan, dan kemakmuran bagi masyarakat Bumi Serasan Sekundang yang kita cintai ini. Selamat mengemban amanah rakyat,” pungkasnya.
Kini, dengan keputusan hukum yang telah final, masyarakat Muara Enim diharapkan dapat bersatu kembali untuk mendukung pemerintahan yang baru demi kemajuan daerah.
Komentar