Eisha INDEF: Perjanjian Perdagangan RI – AS Tidak Setara dan Meruggikan Indonesia

Nasional135 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id  – Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menandatangani kesepakatan perdagangan Agreement on Reciprocal Tariff (ART), yaitu dengan tarif untuk produk Indonesia menjadi 19 persen. Dengan beberapa kesepakatan perdagangan di antaranya: menghapus 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS, komitmen impor US ke Indonesia untuk barang industri, pertanian, dan energi, pelonggaran tkdn, transfer data secara cross border ke AS, pelonggaran kebijakan restriksi ekspor Indonesia untuk komoditas mineral kritis ke AS, pengecualian sertifikasi dan syarat label halal untuk produk-produk impor AS, seperti kosmetik, alat Kesehatan, barang industri.

Di satu sisi, kesepakatan perdagangan tersebut memberikan fasilitas tarif 0 persen untuk 1.819 produk ekspor Indonesia ke AS untuk komoditas pertanian seperti CPO, kopi, kakao, teh, komoditas manufaktur dan teknologi, seperti komponen elektronik, semi konduktor, komponen pesawat terbang, komoditas kayu dan olahannya, tariff rate quota untuk produk tekstil dan pakaian jadi, juga komitmen investasi sebesar $38,4 miliar.

“Kesepakatan timbal balik tersebut terlihat tidak setara antara kedua pihak, dimana Produk Indonesia yang di Impor oleh AS mendapatkan tarif 19 persen, walaupun memang terdapat beberapa produk yang mendapat tarif nol persen, seperti produk tekstil, kopi, kakao, yang mana ini akan menguntungkan sisi konsumen AS (harga terjangkau untuk produk retail), serta barang komponen industri yang menjadi input/barang intermediate murah bagi manufaktur AS,” demikian
Eisha M. Rachbini (Direktur Program INDEF) di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Di sisi lain, penghapusan 99% hambatan tarif bagi produk-produk impor dari AS kata Eisha, menunjukkan bahwa ekspansi pasar bagi AS ke Indonesia yang sangat menguntungkan bagi AS. Impor produk pertanian, seperti gandum, kedelai, daging sapi, dari AS akan meningkat, dan dapat mempengaruhi keseimbangan harga di pasar domestik, dan tentunya akan berdampak pada petani/peternak lokal.

“Hal itu kontradiktif dengan upaya pemerintah (Asta Cita) dalam mendorong ketahanan dan kemandirian pangan nasional, dan sangat berisiko pada defisit neraca perdagangan,” jelas Eisha.

Dikatakan, terkait dengan pengecualian sertifikasi halal, kesepakatan tersebut menjadi penghambat dalam pembangunan ekosistem halal dan pengembangan industri halal di Indonesia. Sebagai negara muslim terbesar, kesepakatan pengecualian halal bagi produk impor AS tersebut menunjukkan pemerintah dalam negosiasi ini belum mampu memberikan/menegakkan jaminan dan perlidungan terkait produk halal bagi konsumen Indonesia.

Dalam kesepakatan terkait dengan perdagangan digital, memperbolehkan transfer data secara cross border dari Indonesia ke AS, dimana AS memberikan data protection yang cukup sesuai dengan hukum Indonesia. “Hal ini menunjukkan bahwa negara/pemerintah berada di posisi yang lemah dalam melindungi data dan privasi pengguna, serta bertentangan dengan UU PDP terkait lokalisasi data, dimana AS mendapat pengecualian jika memang kesepakatan ART terkait transfer data ini berlaku efektif,” tambah Eisha.

Lebih lanjut kata Eisha, terkait dengan penetrasi pasar bagi perusahaan AS (tech company) dalam perdagangan digital tidak akan diharuskan/wajib untuk melakukan transfer knowledge, sehingga komitmen fasilitas dan investasi digital yang akan dibawa ke Indonesia dalam kesepakatan ini hanya sebatas menjadikan Indonesia sebagai pasar dan pengguna, tidak akan menjadi akumulasi modal yang memungkinkan transfer teknologi dan pengetahuan yang memungkinkan peningkatan produktivitas.

“Berselang tidak lama, US Supreme Court membatalkan Kebijakan Tarif Resiprokal Global. Kemudian, Presiden Trump mengeluarkan kebijakan baru tarif global 10% (Section 122), yang berlaku mulai 24 Februari 2026, selama 150 hari,” ungkapnya.

Dengan begitu menurut Eisha, pemerintah memiliki peluang dan ruang untuk bernegosiasi kembali dengan menggunakan dasar Keputusan US Supreme Court yang membatalkan tarif resiprokal untuk dapat memperjuangkan kepentingan dan kedaulatan masyarakat Indonesia, termasuk ketahanan dan kemandirian pangan, kesejahteraan petani dan UMKM, ekosistem industri halal dan perlindungan konsumen halal, serta perlindungan data dan privasi pengguna jasa digital, serta membangun ekosistem digital di Indonesia untuk peningkatan produktivitas. (MM)

 

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar