Edarkan Ekstasi dan Ganja, Residivis Diciduk Satresnarkoba Polres Pagar Alam

Berita Utama158 Dilihat
banner1080x1080

Pagaralam, Sumselpost.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam kembali menggagalkan peredaran narkoba. Seorang pemuda berinisial Agung (23), yang diketahui berstatus residivis kasus narkoba, ditangkap bersama barang bukti pil ekstasi dan ganja, Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 03.40 WIB.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Priandi, S.H., didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pengembangan kasus dari tersangka sebelumnya.

Baca Juga  Jalan Santai Keluarga dan Pembagian Hadiah, Warnai Puncak Gebyar Lomba 17 Agustus RT 62  Komplek Top 100 Jakabaring

“Pelaku ditangkap di sebuah konter di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika di genggaman tangan pelaku dan di atas meja di rumahnya. Yang bersangkutan mengakui barang bukti itu miliknya,” ungkap Iptu Doris.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu butir pil ekstasi warna merah seberat 0,46 gram, satu paket ganja seberat 4,54 gram, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Hasil tes urine juga menunjukkan Agung positif mengonsumsi sabu dan ganja.

Baca Juga  Rani Kodim Kembalikan Formulir di Empat Partai Politik Muara Enim

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Pagar Alam. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Polres Pagar Alam akan terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga berharap peran aktif masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” tegas Iptu Mansyur.

Baca Juga  Beredar Video Terjadi Bullying di Ruang Kelas SMPN Wilayah Gelumbang

(Rep)

Komentar