Dukung Warung Madura 24 Jam, Ketua Komite IV DPD RI Kirim Rekomendasi Elektronik ke Pemkab Banyuwangi

Nasional35 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Ketua Komite IV DPD RI, H. Ahmad Nawardi, S.Ag, melayangkan rekomendasi resmi secara elektronik kepada Bupati Banyuwangi terkait polemik pembatasan jam operasional Warung Madura. Dalam pernyataannya, Nawardi menekankan bahwa pelaku usaha mikro tidak sedang meminta bantuan finansial, melainkan keadilan dalam berusaha.

​“Kebijakan yang inklusif adalah bentuk bantuan paling konkret yang bisa diberikan pemerintah tanpa membebani keuangan daerah,” tegas Nawardi dalam surat resmi bernomor 028.2/DPD JATIM-B57/IV/2026.

Empat Poin Utama Rekomendasi (Surat No: 028.2/DPD JATIM-B57/IV/2026):

1. ​Keberadaan Warung Madura adalah pilar ekonomi mandiri yang strategis. Mereka hadir sebagai penyambung nadi logistik masyarakat hingga ke pelosok desa yang tidak terjangkau oleh ritel modern. Keberadaan mereka justru meringankan beban pemerintah khususnya dalam memastikan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat di tingkat akar rumput tanpa batasan waktu dan jarak.

2. ​Penting untuk digarisbawahi bahwa para pelaku usaha mikro ini tidak datang untuk meminta bantuan finansial atau hibah dari APBD. Mereka adalah pejuang ekonomi yang hanya mengharapkan “keadilan melalui kebijakan” yang memungkinkan mereka untuk tetap hidup dan berusaha secara mandiri.

3. ​Warung Madura adalah unit usaha tradisional berbasis kekeluargaan yang memiliki karakteristik berbeda dengan ritel modern berjejaring. Pembatasan jam operasional yang dipukul rata justru akan mencederai rasa keadilan. Negara, melalui Pemerintah Daerah, seharusnya hadir memberikan proteksi kepada yang lemah (UMKM), bukan justru mempersempit ruang gerak mereka demi mengakomodasi kepentingan pemodal besar.

4. ​Pendapatan dari aktivitas usaha selama 24 jam merupakan tumpuan tunggal bagi ketahanan ekonomi keluarga pedagang, yang secara langsung dialokasikan untuk biaya pendidikan hingga jaminan kesehatan anak-anak mereka. Kebijakan pembatasan operasional berisiko memutus jaring pengaman tersebut dan memicu penurunan produktivitas yang dapat berujung pada kerentanan sosial.

Sebagai Ketua Komite IV DPD RI yang memiliki lingkup tugas membidangi Anggaran (APBN), Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Senator Ahmad Nawardi memiliki kewenangan untuk memastikan kebijakan di daerah sejalan dengan semangat penguatan ekonomi kerakyatan.

Nawardi juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi agar lebih konsisten dalam menegakkan aturan terhadap ritel modern, terutama terkait jarak dan jam operasional, daripada membatasi usaha rakyat kecil. Ia menilai Warung Madura yang beroperasi 24 jam adalah bentuk pelayanan sosial bagi masyarakat di luar jam normal.

​Penyampaian rekomendasi secara elektronik ini diharapkan segera direspon oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui ruang dialog yang adil dan proporsional bersama para pelaku usaha.

“Negara harus hadir untuk membesarkan yang kecil tanpa harus mengecilkan yang besar, karena keadilan kebijakan adalah nyawa bagi keberlangsungan ekonomi rakyat.” pungkasnya. (MM)

 

Komentar