Pagar Alam, Sumselpost.co.id – Hampir empat bulan setelah penggeledahan ruang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam belum juga menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pelebaran bahu jalan yang disebut merugikan keuangan negara hampir Rp800 juta.
Dalam siaran pers tertanggal 16 Agustus 2025, Kejari Pagar Alam menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seniun Tahun Anggaran 2023. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp1.491.562.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp760.332.282,53.
Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andy Pranomo, S.H., M.H. atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam melalui Surat Perintah Penyidikan No: PRIN-329/L.6.18/fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 serta Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Pagar Alam No: 46/PenPid.B-GLD/2025/PN Pga tanggal 15 Agustus 2025. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang kini menjadi barang bukti.
Mantan Kajari Pagar Alam, Muhammad Pakaja, pada Agustus lalu menyatakan bahwa penyelidikan berawal dari temuan kerugian negara oleh BPK. “Hari ini kami melakukan pengumpulan data pendukung, dan untuk siapa tersangkanya akan kami umumkan berikutnya,” ujarnya saat itu.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa beberapa pihak telah dipanggil penyidik, mulai dari mantan Kepala Bidang Bina Marga hingga pihak kecamatan yang diduga mengetahui pelaksanaan proyek.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam yang baru, Dr. Ira Febriana, S.H., M.Si., menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Ia berjanji hasil perkembangan perkara akan dipublikasikan pada Desember ini.
“Kami masih berkoordinasi dengan BPKP dan saya pastikan penyidikan terus berjalan. Desember nanti akan ada press release,” kata Ira di ruang kerjanya. Ia juga menegaskan keseriusannya menangani perkara tersebut. “Saya tidak mau tengamoy-gamoy, saya maunya cepat dalam menyelesaikan kasus,” ujarnya pada 5 Oktober lalu.
Sebagai bentuk komitmen, Ira bahkan mendatangi BPKP Sumsel untuk meminta audit kerugian proyek pelebaran jalan tersebut.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kota Pagar Alam, M. Helmi, mendesak Kejari Pagar Alam untuk transparan dan independen dalam menangani dugaan korupsi ini.
“Sudah hampir empat bulan publik menunggu. Kami khawatir jika tidak dikawal, kasus ini bisa menguap atau membeku. Karena itu, kami minta Kejari segera mengumumkan siapa saja tersangkanya agar tidak muncul spekulasi yang dapat menurunkan kewibawaan dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” ujarnya.
(Rep)






















Komentar