Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Tim Penyidik Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi

Berita Utama106 Dilihat
banner1080x1080

Palembang Sumselpost.co.id -Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan, pada Rabu (25/02/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi dalam kegiatan distribusi semen oleh perusahaan bernama PT KMM di Provinsi Sumatera Selatan antara Tahun 2018 hingga Tahun 2022.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan yang dikeluarkan pada tanggal 20 Februari 2026. Selain itu, ada juga izin dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang dikeluarkan pada tanggal 23 Februari 2026. Ini menunjukkan bahwa penggeledahan dilakukan secara resmi dan sesuai hukum.

Adapun lokasi penggeledahan, Tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi : (1). Rumah Tersangka (TSK), Rumah dari DJ, yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT. KMM, berlokasi di Komplek Mustika Perdana, Kecamatan Alang-Alang Lebar.
(2). Kantor Cabang PT. Jamkrindo: Terletak di Jalan Kapten A. Rivai, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH, melalui Kasi Penerangan hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkapkan dalam siaran persnya tersebut, membenarkan bahwa tim penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan dan ditemukan dokumen -dokumen yang dianggap penting yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini.

“Proses penggeledahan berjalan dengan aman dan tertib, tanpa ada masalah berarti,” ungkapnya.

Ditambahkannya, bahwa secara keseluruhan atas adanya penggeledahan memberitahukan tentang tindakan hukum yang sedang kita lakukan terhadap dugaan korupsi dalam distribusi semen oleh PT KMM.”Penggeledahan ini adalah langkah untuk mencari bukti dan memastikan bahwa hukum ditegakkan,” tambah Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH, melalui Kasi Penerangan hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.(jn.red)

Komentar