Palembang, Sumselpost.co.id – Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memanggil tersangka dan saksi, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023. Selasa (11/6/2024).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomer PRINT 01/L6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024 An. Tersangka Muhammad Arief
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kajaksaan Tinggi Samatera Selatan PRINT-O1/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 01 Januari 2024 20. Nomor: PRINT-09/L
6/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024 Tersangka An Riduan, SE Abdul Hamid.
Adapun surat pemanggilan yaitu dua orang yang bernama RC, A.F, Mantan Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin dan HF S.PL, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.
Disaat itu juga tim media menanyakan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang, Vanny Yulia Eka Sari SH, MH mengatakan , hari ini adanya agenda pemeriksaan saksi dengan inisial RC dan HF terkait Korupsi di Dinas PMD Kabupaten Muba.
Vany melanjutkan, Untuk para saksi HF tadi sudah datang dan sekarang sedang menjalankan proses pemeriksaan. Untuk saksi RC saat ini belum datang.
Saat di tanya tentang saksi RC yang sekarang menjabat kembali sebagai kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, Vany belum bisa menjawab pertanyaan para awak media,” pungkasnya. ( Ocha)
Komentar