Dua Pengedar Sabu Ditangkap

Berita Utama934 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua pengedar Narkotika jenis Sabu, keduanya yakni Darwin Darmansyah (36) dan Hendra Saputrawan (34) keduanya ditangkap di Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang, Rabu (29/11) sekira pukul 16.00 WIB.

Dari rumah tersangka Darwin, Unit IV Satres Narkoba Polrestabes Palembang dipimpin Iptu Dimas, mengamankan sejumlah barang bukti (BB) Narkoba.

Baca Juga  Pembunuhan Ibu dan Anak di Bukit Baru, Tetangga Sempat Lihat Korban Beli Sayur Sebelum Kejadian

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry menjelaskan, penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat. Lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangkanya disalah satu rumah tersangka.

“Barang bukti diamankan ada 14 paket Narkoba jenis Shabu dibungkus plastik klip bening dengan berat Bruto 3,08 gram, dan satu lembar uang tunai Rp50 ribu,” kata AKBP Mario Ivanry, Jumat (1/12).

Baca Juga  Kapolda Sumsel Ingatkan Pengamanan di TPS

Menurut AKBP Mario Ivanry mengatakan, saat dilakukan penggeledahan didalam rumahnya anggota menemukan barang bukti Shabu yang ada dilantai kamar mandi.

“Saat di interogasi kedua tersangka mengakui Shabu itu milik keduanya yang hendak di edarkan, lalu bersama BB kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Komentar