Dua Pencuri Kabel Listrik LRT di Tangkap

Berita Utama1111 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Dua orang pelaku pencurian kabel listrik LRT milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, M Ares (31), dan Apriyadi (27), keduanya merupakan warga Kecamatan Jakabaring Palembang berhasil ditangkap anggota Opsnal unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang tak jauh dari kediamannya masing-masing, pada Sabtu (14/10) malam, sekira pukul 20.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Opsnal Ranmor Iptu Jhoni Palapa, membenarkan pihaknya berhasil meringkus dua pelaku pencurian kabel listrik LRT.

“Benar sekali kita sudah menangkap dua pelaku pencurian kabel listrik LRT. Kedua pelaku ini memang DPO kita yang sudah lama kita cari, dimana sebelumnya ada dua pelaku yakni Hendrik dan Sukri sudah lebih dulu ditangkap, dan masih ada satu pelaku lagi yang masih kita kejar inisial R,” ungkap Iptu Jhoni Palapa, Selasa (17/10) sore.

Baca Juga  Tangis Haru Sulafian Saat Kapolres Muara Enim Letakkan Batu Pertama Bedah Rumah di Hari Bhayangkara ke-79

Berdasarkan data yang dihimpun, kedua pelaku bersama teman-temannya mencuri kabel listrik LRT di tiang P751 LPJU, yang berada di jalan Gubernur H Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Senin 20 Maret 2023 lalu, sekitar pukul 00.15 WIB.

Dimana ketika melancarkan aksinya, kelima pelaku mencuri kabel dengan cara menggali tanah untuk mengambil kabel listrik yang tertanam kemudian ditarik dan dipotong untuk diambil. Namun, aksi para pelaku diketahui oleh anggota polisi yang sedang melakukan patroli sehingga dua pelaku bernama Hendri dan M Sukri, tertangkap tangan di lokasi kejadian.

Baca Juga  Amankan PT Freeport Indonesia, 203 Personel Satbrimob Polda Sumsel Kembali Ke Sumsel

“Tiga pelaku berhasil kabur, dan sekarang dua pelaku yang DPO ini berhasil kita ringkus. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana, ancaman 5 tahun penjara,” katanya.

Selain dua pelaku, turut juga diamankan barang bukti kabel listrik warna hitam jenis NYFGBY 4X6 sepanjang 50 M, kabel listrik Sling Grounding ukuran besar sepanjang 50 M, kabel listrik Sling Grounding ukuran kecil sepanjang 50 M, satu buah linggis dan gergaji besi.

Baca Juga  Bocah SD Yang Hilang Saat Mandi, Jasadnya Ditemukan Tersangkut Dikayu Dalam Dasar Sungai

“Ulah dari para pelaku, korban mengalami kerugian ditafsir sekitar Rp 15 juta. Saat ini kedua pelaku dilakukan pemeriksaan, guna perkembangan untuk meringkus pelaku yang DPO,” katanya.

Komentar