Dua Pelaku Curas Ditangkap Polisi

Berita Utama1254 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang menangkap dua orang remaja yang terlibat aksi curas , Aldi Saputra (20) warga Lorong Sando, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang dan MR (17) warga Sungai Gerong, Kabupaten Banyuasin. Keduanya diamankan di rumah masing-masing, pada Senin (7/8) malam.

Aksi keduanya diketahui di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju tepatnya didekat Masjid Nurul Iman Palembang Minggu 2 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB lalu.

Kapolsek Plaju Palembang Iptu Hendri dampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin mengatakan, kejadian bermula korban Ade Saputra (45) bersama MA (16) mengendarai sepeda motor melintas Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga  Polda Sumsel Gelar Rapat Persiapan Pilkada 2024, Fokus Pada Penyusunan Anggaran dan Naskah Renops Mantap Praja 2024

Kemudian korban dihadang rombongan tersangka sekitar 30 orang dan memukul korban menggunakan kayu bambu hingga terjatuh dari sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka di bagian tangan sebelah kiri, pinggang sebelah kanan dan punggung serta melaporkan ke Polsek Plaju Palembang.

“Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan pelaku dirumahnya masing-masing,” kata Hendri di Mapolsek Plaju Palembang, Selasa (8/8).
Menurutnya , tersangka lainnya masih dalam mengejaran oleh anggotanya.

Baca Juga  Barak Panti Asuhan di Kelurahan Tanjung Enim Terbakar, Camat Lawang Kidul : Tidak Ada Korban Jiwa

“Selain itu, kami mengharapkan untuk tersangka lainnya untuk segera menyerahkan dirinya. Kami sudah terbitkan daftar pencarian orang (DPO),” katanya.

Masih dikatakan Hendri, sedangkan untuk barang bukti (BB) yakni handphone dan motor milik korban sudah terjual.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) dan atau pasal 170 ayat (2) dan atau pasal 76 C jo pasal 80 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” katanya.

Baca Juga  Laporan Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Perwira Polres Banyuasin Terus Berproses di Polda Sumsel

Sementara tersangka Aldi mengaku, dirinya sudah menganiaya dengan cara membacok korban hingga mengalami luka berat. Lalu, merampas handphone korban.

Komentar