Dua Pelaku Begal Yang Bunuh Mahasiswa Unsri Pernah Mendekam di Lapas Muara Enim

Berita Utama723 Dilihat

Palembang Sumselpost.co.id – Dua sekawan Nopriandi dan Herli Diansyah tersangka begal yang membunuh Nazwa mahasiswi Unsri beberapa hari lalu, diketahui Sama – sama pernah mendekam di Lapas Muara Enim dalam kasus yang sama.

Dari jeruji Lapas Muara Enim inilah Nopriandi dan Herli Diansyah berkenalan hingga keduanya bebas dan melakukan begal di Tanjung Senai Kabupaten Ogan Ilir.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan kedua tersangka Nopriandi dan Herli residivis dalam kasus yang sama.

“Dan kedua tersangka sudah saling kenal saat mereka berada di Lapas Muara Enim Mereka Sama-sama keluar di tahun 2022,”kata Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, saat Konferensi Pers di Gedung Presisi Polda Sumsel Kamis (8/2).

Baca Juga  Kabag SDM Oku Timur, Ajak Istrinya Fitriana Pingky Touring Nmax Ke Danau Ranau

Tersangka (Tsk) Herli Diansyah diketahui residivis tiga kali dengan dua kali masuk penjara Gara-gara narkoba dan satu kali karena kepemilikan senjata api ilegal.
Sedangkan tersangka Nopriandi adalah residivis dua kali kasus kepemilikan senpi rakitan.

Dikatakan Anwar saat kejadian korban Nazwa dan Aldo sedang nongkrong di sekitar Tanjung Senai. Lalu didatangi dua tersangka, Tersangka Nopriandi langsung menodongkan senpi kepada korban kemudian terjadi aksi perlawanan dan tarik-menarik antara kedua korban dengan pelaku.

Baca Juga  Safari Ramadhan Tokoh Muhammadiyah Bersama A. Damiri Syamsuddin

“Saat tersangka Nopriandi hendak membawa kabur motor, korban Aldo menariknya untuk mempertahankan motor. Lalu korban Nazwa berniat membantu Aldo, disitu tersangka Herli menusuk korban Nazwa menggunakan pisau,” tuturnya.

Ditambahkan Anwar, bahwa kedua tersangka diamankan di rumahnya Masing-masing.

“Mereka ditangkap di rumahnya,” ujarnya.
Polisi turut menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver milik Nopriandi, sarung pisau, sepeda motor korban Yamaha Aerox.
“Untuk pisaunya masih dalam pencarian,” katanya.

Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Tertibkan ODGJ, Ini Kata Kasat Pol PP Muara Enim

Sementara kedua pelaku mengaku jika rencana begal adalah atas kesepakatan bersama. Setelah keluar dari penjara, keduanya kompak ingin membegal motor.
“Spontan saja pas lewat sana pak. Kami kenal di lapas,” ujar Tersangka Nopriandi.(j.sp)

Komentar