Palembang, Sumselpost.co.id – Sudah dua bulan berlalu, kasus pengeroyokan terhadap Edwin Syarif (52), warga Lorong Hijriah, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, yang diduga dilakukan oleh Sultan Palembang Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin dan rekannya, di Jalan Torpedo Butik Lentera Kelurahan 20 Ilir Palembang, Minggu(20/4/2025) belum menunjukkan kemajuan berarti dan hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka.
Edwin Syarif mempertanyakan juga kepada Kapolrestabes Palembang kenapa sudah dua bulan ini banyak yang janggal diantaranya CCTV di rumah pelaku sudah disita penyidik namun hingga kini belum ada kejelasan.
“ Katanya sudah di laboratorium forensik,” katanya, Kamis (3/7/2025).
Edwin mengaku sudah di periksa oleh penyidik namun hingga kini belum ada pemeriksaan lanjutan terhadap dirinya oleh penyidik Polrestabes Palembang.
“ Harapan aku tuh Kapolrestabes bertindak seadil-adilnya , jangan mentang –mentang aku orang susah sedangkan Iskandar orang kaya , beda, “katanya.
Kuasa hukum Edwin, Iskandar SH menambahkan sudah dua bulan lebih laporan kliennya ini berjalan .
“ Dan tanggal 23 Juni CCTV di rumah pak Iskandar Mahmud Badaruddin diambil oleh polisi dalam hal ini Polretabes dan dijadikan satu atau dua bulan CCTV itu akan di buka , atau ada hasilnya namun sampai sekarang sudah lebih dari dua bulan seminggu sampai detik ini belum ada hasil CCTV yang ditunjukkan ke kami , apakah sudah hasilnya atau belum kami belum tahu karena begitu kami tanyakan masih belum katanya,”katanya.
Namun dari hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang pihaknya terima dalam bentuk whatapps dimana dalam SP2HP menyatakan bahwa kasus ini sudah naik tingkatnya dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan .
“ Dari situ saya apresiasi karena penyidik sudah berkerja namun kami minta agar CCTV itu di buka karena sesuai dengan janjinya satu sampai dua bulan akan di buka, namun sampai sekarang dari penyitaannya tanggal 25 April 2025 sampai sekarang kami belum tahu hasilnya, entah ada hasilnya atau belum tapi terakhir dari SP2HP hasilnya belum ada,”katanya.
Pihaknya juga juga mempertanyakan bahwa siapa-siapa yang dipanggil penyidik , penyidik hanya menyebutkan Andi Melani. Sedangkan Andi Melani pihaknya sendiri tidak tahu siapa.
“Begitu saya tanyakan ke penyidik katanya Andi Melani adalah orang yang mengaku dari Polda yang menjemput klien kami dari rumah sampai ke lokasi Iskandar Mahmud. Dan begitu tiba di sana tidak lama langsung dipukul.
Sedangkan menurutnya pengakuan Andi Melani yang pihaknya tanya dari penyidik bahwasannya Andi Melani ini mengaku menyebut kliennya disuruh ke sana. Tapi di tengah jalan dicegah. Di tengah jalan dicegah dipukul.
“Tapi yang lucunya hanya klien saya saja yang dipukul. Dan lebih lucu lagi begitu lihat klien saya belur beliau ini tidak dibawa ke rumah sakit. Tapi masih dipaksakan ke rumah Iskandar Mahmud. Itu sudah suatu kekonyolan bagi saya. Dari segi hukum tidak masuk akal,”katanya.
Selain itu kasus ini statusnya menurutnya sudah dari penyelidikan ke penyelidikan. Tapi sampai detik ini tidak ada ditetapkan satupun tersangka.
“Jadi yang kita laporkan itu Iskandar Mahmud maupun orang-orang yang memukul yang selain dia. Entah itu ajudan atau siapa kami juga tidak tahu yang ada di rumah itu. Dan termasuk anaknya Iskandar Mahmud itu juga termasuk orang yang dilaporkan beliau memukul. Dan sampai detik ini beliau tidak . dimintai keterangan. Hanya Iskandar itu pun kabarnya hanya di rumahnya. Rumah Iskandar Mahmud pada tanggal 24 April kalau dalam surat ini,”katanya.
Pihaknya mendesak penyidik segera melakukan pra gelar perkara yang sampai detik ini belum terlaksana.
“Yang kedua kami ingin minta diadakan gelar perkara kalau perlu rekonstruksi. Dan bila mana itu semua tidak terwujud dan juga CCTV tidak diungkap, maka mohon maaf kami akan melakukan langkah lain. Bisa saja saya akan melapor ke Propam, protes ke Kapolrestabesnya, atau langsung ke Kapolri, Kepolisian Republik Indonesia, atau mungkin langkah terakhir kami akan melakukan demo. Artinya rakyat akan turun,”katanya.
Pihaknya mendesak Kapolri agar menjadikan kasus ini atensi bahwa kasus ini bukan main-main.
“Beliau (korban) ini adalah warga di bawah kemiskinan, dipukul sama orang yang mengaku sebagai Sultan. Namun sampai sekarang kasusnya belum ada kejelasan. Dua bulan tidak ada tersangka. Padahal wajahnya kemarin bonyok. Bahkan disini ada operasi kemarin. Dan saya sendiri mengantarkan dia operasi.Artinya tidak main-main,”katanya.
Sebelumnya Edwin mengatakan pengeroyokan bermula karena ia mengunggah pertanyaan di media sosial. Dalam unggahannya tersebut, ia meminta bukti mengenai siapa sebenarnya Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin apakah yang bersangkutan Sultan Palembang atau bukan.
Kemudian pada Minggu, 20 April 2025 siang, ia dijemput di rumahnya di Lorong Hijrah, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang oleh dua orang pria yang mengaku sebagai anggota dari Polda Sumsel.
“Saya dijemput oleh dia pria untuk dimintai klarifikasi terkait konten saya yang meminta bukti Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin itu,” ungkapnya.
Selanjutnya, Edwin mengaku tidak dibawa ke Polda Sumsel seperti yang dijanjikan. Edwin malah dibawa ke sebuah lokasi di Jalan Torpedo, Butik Lentera, kawasan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning, Palembang. Setelah tiba di lokasi tersebut, Edwin mengaku langsung mendapatkan perlakuan kasar.
Menurutnya, Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin sendiri yang pertama kali melakukan pemukulan, lalu diikuti oleh puluhan orang lainnya. “Saya tidak mampu melawan dan hanya bisa pasrah dikeroyok banyak orang,” ujarnya.
Edwin pun lantas melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang dengan nomor laporan LP/B/1170/IV/2025. Edwin berharap Polrestabes Palembang dapat mengusut tuntas kasus tersebut.
“Laporan kemarin malam sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dan saya berharap laporan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya Sultan Iskandar melaporkan Edwin ke Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menggunakan UU ITE yakni pasal ujaran kebencian dan penghinaan.
Dia melaporkan sosok yang sebelumnya mengaku dikeroyok Sultan Iskandar itu ke SPKT Polrestabes Palembang pada Minggu (20/4/2025) malam.
“Tidak benar (dugaan pengeroyokan tersebut). Tidak ada pengeroyokan,” kata Sultan Iskandar kepada awak media, Selasa (22/4).
Melalui Kuasa Hukum Kesultanan Palembang Darussalam, pihaknya mengadukan Edwin atas dugaan pelanggaran UU ITE pasal ujaran kebencian dan penghinaan.
“Saya gaptek, baru membuat akun sosial media TikTok bulan Ramadan lalu. Ternyata, dia (Edwin) telah memposting ujaran kebencian (terhadap dirinya) sejak tahun 2022,” katanya.
Dia mengatakan dugaan ujaran kebencian itu baru diketahui lewat kerabatnya pada Jumat (18/4) lalu. Ternyata, postingan yang menurutnya mengarah pada ujaran kebencian tersebut bahkan ditandai ke akun-akun kerajaan yang berada di luar negeri.
“Saya baru tahu 18 April malam, sempat dihapus namun diposting ulang. Kami akhirnya lapor ke Polsek Kemuning, namun karena ternyata bukan ranah mereka akhirnya dialihkan ke Polrestabes Palembang,” katanya.
Komentar