SumselPost.co.id,- Penasihat Hukum Terdakwa Aprizal, dari Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan, S.H.,M.H Kembalikan Dana Rp500 Juta ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang
Empat Lawang, Senin Tanggal 10 November 2025 Penasihat hukum terdakwa Aprizal, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang, melakukan pengembalian dana sebesar Rp500 juta ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
Dana tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Bapak Hendra, di Kantor Kejari Empat Lawang, Senin Tanggal 10 November 2025.
Dalam wawancara usai penyerahan, penasihat hukum terdakwa, Dr. Hasanal Mulkan, S.H.,M.H menjelaskan bahwa langkah pengembalian dana ini merupakan bentuk itikad baik dari kliennya untuk menunjukkan sikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami atas nama klien, saudara Aprizal, menyerahkan dana sebesar lima ratus juta rupiah kepada Kejaksaan Negeri Empat Lawang. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan kesadaran hukum dari pihak kami agar perkara ini dapat berjalan dengan lancar dan transparan,” ujar Hasanal Mulkan kepada wartawan.
Disi lain ditambahkan Subrata,S.H.,M.H Ia juga menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak berarti pengakuan bersalah, melainkan sebagai upaya menghormati proses hukum dan menunjukkan komitmen kliennya untuk kooperatif.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pengembalian ini tidak berarti mengakui kesalahan, namun sebagai bentuk tanggung jawab kami untuk membantu pemulihan keuangan negara,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Hrndra, membenarkan telah menerima dana tersebut dan menyampaikan apresiasi atas langkah kooperatif yang dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa.
“Benar, kami telah menerima pengembalian dana sebesar Rp500 juta dari penasihat hukum terdakwa Aprizal. Dana tersebut dititipkan ke rekening penampungan kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Hendra Kasi Pidsus.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan, dan pengembalian dana tidak menghentikan jalannya perkara.( Rilis)




















Komentar