SumselPost.co.id. Palembang,- Dengan adanya Putusan MK mengenai Ambang Batas calon Pilkada, memberikan warna baru terhadap Pilwako Palembang.
Dr. Derriansya Putra Jaya.,M.Si, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik, Kebijakan dan Pembangunan Strategis Habibie Learning Center (PUSKAPKEPS HLC)
Dosen Pascasarjana MAP Universitas Sjakhyakirti Palembang, Seperti kita ketahui bersama bahwa beberapa hari ini masyarakat Indonesia dan Partai Politik dikejutkan dengan putusan MK yang mengabulkan
Permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh. Dalam putusan tersebut syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/ gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20%) atau suara sah (25%).
Melainkan menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%, dengan gambaran sebagai berikut khusus Pilwako dan Pilbup ;
DPT s.d 250 ribu: 10% suara sah
DPT > 250 ribu s.d 500 ribu: 8,5% suara sah
DPT > 500 ribu s.d 1 juta: 7,5% suara sah
DPT > 1 juta: 6,5% suara sah
Menelaah putusan MK tersebut tentunya partai Politik dan masyarakat khususnya di Kota Palembang menyambut baik dan positif karena lebih meningkatkan kepercayaan terhadap Lembaga MK sebagai supremasi Hukum dan tentunya bagi calon Kepala Daerah yang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk mencalonkan diri dan bukan dari kalangan non Partai. Termasuk calon Partai yang kekurangan suara dari partai Koalisi dapat lebih leluasa untuk maju mencalonkan diri.
Seperti yang kita lihat khusus untuk calon walikota Palembang saat ini baru ada 2 paslon yang sudah mendeklarasikan untuk maju Pilwako Palembang yaitu pasangan Yudha Mahyudin, M.Sc.,Ph.D dan Ir. Baharudin.,MM dari partai Demokrat dan PKS. Pasangan yang kedua yaitu Fitrianti,S.H.,M.H dan Nandriani Octarina, S.Psi dari Partai dari gabungan Partai Nasdem, PAN dan PKB. Sedangkan pasangan Drs. Ratu Dewa.,M.Si dan Prima Salam, S.H dicalonkan melalui Partai Gerindra. Ada beberapa nama yang berdasarkan Putusan MK Ambang Batas dapat maju mencalokan berdasarkan partainya seperti M.Hidayat,S.E., M.Si, dari Partai Golkar serta Partai PDIP dengan calon Karlina Idrus. Serta beberapa partai non Parlemen yang juga masih dapat berpeluang mengajukan calon walikota Palembang. Untuk sosok calon Walikota Palembang yang sudah beredar dan melakukan sosialisasi ke Masyarakat berasal dari kalangan Birokrat, teknokrat, pengusaha, anggota legeslatif, profesional dan aktivis organisasi.
Senada yang di sampai Dr. Derry ada kurang lebih 9 partai non parlemen yang bisa mengajukan calonnya, diantaranya adalah ketua DPD Partai Hanura ada Dr. Arie Wijaya, S.STP., M.Si, kemudian dari
PBB ada juga pengusaha sukses Ibu Fitriana, SH (pingky),
Partai buruh ada sosok H. Hermawan, S.H ketua Exco DPD Partai Buruh Kota Palembang,
PPP ada sosok Drs. Paidol Barokat, M.Pdi,
Perindo ada sosok Ir.Andi Asmara, dan beberapa calon dari Partainlain seperti
Partai Ummat ada Dr. Zulkarnain, S.Kom.,M.Si dan calon dari PSI. Ujar M.Firzah Amd ,S.M (Aktivis dan politikus Sumsel ) dan masih banyak lagi sosok nama-nama yang ada sebelumnya. Kemungkinan Pilkada Palembang bisa 5 pasang calon walikota dan wakil walikota Palembang.
Dengan keputusan ini memberikan peluang masyarakat mencari sosok pemimpin yang dapat diharapkan dan dicintai masyarakat Kota Palembang dari berbagai lapisan masyarakat sehingga menjadikan Palembang Berdaulat, Maju, Sejahtera dan berwawasan Internasional.( Rilis)
Komentar