DPRD Palembang Buka Dialog Budaya Soal Simbol BAM, Sejarah dan Inklusivitas Jadi Titik Temu

Berita Utama269 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost co.id – Polemik penempatan simbol pada revitalisasi Bundaran Air Mancur (BAM) Palembang atau Tugu Cempako Telok menjadi ruang dialog terbuka antara wakil rakyat, budayawan, akademisi, dan pemerintah kota.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (10/2/2026) guna menyerap aspirasi sekaligus mempertemukan beragam pandangan terkait identitas simbol kota.

RDP yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palembang Ali Subri itu dihadiri Wakil Ketua DPRD M. Hidayat, Ketua Komisi II Ilyas Hasbullah, anggota Komisi II Dani Hidayat, Ketua Komisi III Rubi Indiarta, serta perwakilan Dinas Pariwisata dan Dinas Perkimtan Kota Palembang.

Forum tersebut juga menghadirkan para budayawan dan akademisi, di antaranya Ketua Tim II Percepatan Pemajuan Kebudayaan Kota Palembang Hidayatul Fikri (Mang Dayat), Wakil Ketua Tim II sekaligus budayawan Vebri Al Lintani, Fir Azwar, Dr. Kemas Ari Panji, Ali Goik, Raden Genta Laksana, Fadli, serta Ketua Lembaga Kajian Pembangunan Sumatera Selatan (LKPSS) Dr. Rahidin H. Anang, Ir., MS.

Budayawan Palembang Vebri Al Lintani menegaskan bahwa simbol kota idealnya berpijak pada sejarah dan identitas budaya lokal. Menurutnya, Palembang memiliki perjalanan sejarah panjang yang tidak terpisahkan dari masa Sriwijaya hingga Kesultanan Palembang Darussalam.

Ia menjelaskan, Tugu Cempako Telok dirancang sebagai representasi kearifan Palembang Darussalam dengan falsafah “adat dipangku, syariat dijunjung”. Filosofi tersebut diwujudkan melalui struktur tugu yang memangku dulang sebagai simbol penghimpun keberagaman, ornamen Muhammad Betangkup di bagian puncak, serta lima bunga Cempako Telok berwarna emas yang melambangkan perjalanan sejarah Palembang, lima rukun Islam, dan lima waktu salat.

“Monumen bukan sekadar elemen estetika, tetapi medium narasi sejarah dan nilai. Modernisasi kota seharusnya berjalan beriringan dengan akar budaya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LKPSS Dr. Rahidin H. Anang menyampaikan pihaknya hadir membawa kajian akademik atas aspirasi masyarakat dan budayawan. Ia menilai munculnya perbedaan pandangan tidak terlepas dari minimnya sosialisasi mengenai konsep dan makna simbol yang dihadirkan.

​”Pihak LKPSS menegaskan bahwa bukan kewajiban kami untuk menghadirkan pihak pengembang, melainkan kami meminta agar Ketua DPRD menginstruksikan Dinas Perkimtan untuk memfasilitasi rapat lanjutan dengan mengundang budayawan serta wajib menghadirkan konsultan, perencana, dan desainer proyek tersebut. Kehadiran mereka sangat krusial agar dapat menjelaskan secara teknis dan filosofi, misalnya mengapa bentuknya harus bunga teratai dan apa makna keberadaan Nabi Muhammad di atas teratai tersebut sehingga diskusi ini memiliki landasan yang jelas dan kita tidak hanya menebak-nebak tanpa penjelasan dari ahli yang merancangnya.” tegasnya.

Ketua DPRD Kota Palembang Ali Subri mengakui RDP tersebut membuka banyak perspektif baru bagi DPRD. Ia menyebut lembaganya tidak dilibatkan dalam pembahasan detail desain revitalisasi BAM, sehingga forum ini menjadi penting untuk menjembatani komunikasi antar pemangku kepentingan.

Ketua Komisi II DPRD Palembang Ilyas Hasbullah menilai penempatan simbol yang memuliakan Nabi Muhammad di ruang publik seperti area air mancur perlu dikaji lebih mendalam.

Menurutnya, ruang publik digunakan lintas masyarakat dan agama, sehingga simbol yang dihadirkan idealnya bersifat lebih inklusif. Ia mengusulkan ikon khas Palembang seperti songket, jumputan, atau pempek sebagai alternatif simbol kebudayaan.

Wakil Ketua DPRD M. Hidayat dan Ketua Komisi III Rubi Indiarta berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijak, berlandaskan aturan serta semangat menjaga harmoni sosial dan budaya.

Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tugu Air Mancur, Ari, menyatakan seluruh masukan dalam RDP akan menjadi bahan evaluasi lanjutan. Ia menjelaskan pekerjaan fisik proyek revitalisasi telah rampung sejak 5 Januari 2026, sementara proses pencairan anggaran masih berjalan bertahap.

RDP tersebut menjadi penanda komitmen bersama untuk menjadikan ruang publik Palembang tidak hanya indah secara visual, tetapi juga bermakna, inklusif, dan berakar kuat pada jati diri sejarah kota.(niken)

Komentar