DPR: UU Pekerja Migran Sudah Cukup, Hanya Pelaksanaannya yang Lemah

Nasional617 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Maraknya korban kekerasan dan perdagangan orang akhir-akhir ini, diantaranya akibat lemahnya pelaksanaan atau implementasi UU No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran (PMI). Terbukti para korban itu berasal dari PMI yang diberangkatkan secara ilegal atau unprosedural oleh para sindikat dan mafia.

“Kita dorong pemerintah melalui Kemenaker, BP2MI, Keimigrasian, Kemenlu, kepolisian, dan stackholder untuk mengoptimalkan UU No.21 tahun 2007 dalam mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, agar tidak lagi PMI menjadi korban atau eksploitasi ekonomi, fisik dan seksual di negeri orang,” tegas anggota Komis IX DPR FPKS Kurniasih Mufidayati.

Hal itu disampaikan Mufidayati dalam dialektika demokrasi “Upaya Pemerintah dan DPR Lindungi Pekerja Migran dari Kekerasan” bersama anggota Komisi IX DPR FPKB Luluk Nur Hamidah (online), Kepala BP2MI Benny Rhamdhani, dan Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Lebih lanjut Mufidayati menjelaskan selain stackholder pihak kedubes negara terkait bersama Kemenlu RI juga harus meningkatkan diplomasi untuk meminimalisir eksploitasi dan kekerasan terhadap PMI tersebut. “Tertibkan PJTKI, lawan mafia dan sindikat dengan menegakkan hukum siapapun yang terlibat. Juga pentingnya tingkatkan skill, kemampuan PMI agar tidak menjadi korban TPPO. Apalagi mayoritas korban adalah kaum perempuan,” ungkapnya.

Baca Juga  HUT ke-4, Partai Gelora, Neno Warisman Siap Menangkan Prabowo-Gibran

Benny menegaskan jika tak ada peningkatan TPPO PMI, yang ada adalah pembiaran negara terhadap mesin devisa negara itu sejak lama. Negara seperti tak berdaya menghadapi para mafia, bandar, sindikat dan tekong PMI tersebut, karena perputaran uangnya sangat besar. Karena itu, dia minta merevisi UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, mengingat gugus tugas yang diamanatkan masih mandul.

Padahal kata Benny, tak ada yang tak bisa diselesaikan selama semua pihak komitmen kepada merah putih. “Dari semua kasus TPPO dan kekerasan PMI di luar negeri adalah ilegal. Tapi, sekarang ini negara tetap hadir, meski BP2MI harus menanggung biaya sendiri. Misalnya dalam penggrebekan PJTKI ilegal dalam rangka mencegah PMI tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Presiden Jokowi Terima Ketua Umum PBNU

Menurut Benny, setidaknya dalam rentang 2007 – 2017 ini terdapat 5,4 juta orang yang berangkat ke luar negeri dan 80% adalah perempuan. Selain eks0loitasi seksual, kekerasan fisik, ada yang dieksploitasi kerja selama 20 jam, banyak yang tidak digaji karena di bawah kendali jaringan para mafia internasional.

BP2MI mencatat setiap tahunnya ada sekitar 270.000 orang PMI, BP2MI telah melakukan 46 kali penggrebekan PJTKI ilegal, ada sebanyak 311.320 orang di 79 negara yang akan diberangkatkan secara ilegal. “Padahal, kalau pemerintah bisa membiayai per orangnya Rp30 juta, hanya butuh Rp810 miliar, dan mereka bisa berangkat secara legal prosedural. Kita saja punya utang Rp2,5 M per tahun ke RS Polri dalam menangani korban PMI ini, dan saya yakin tak ada RS yang mau memfasilitasi kalau utang terus-menerus seperti ini. Tak ada yang peduli PMI,” tambahnya.

Menurut Anis Hidayah, pembiaran TPPO sudah dilakukan sejak rezim Orba. Sehingga UU No.39 tahun 2004 yang dilahirkan tanpa naskah akademik itu justru menjadi ladang kejahatan. Ada kepentingan politik kekuasaan, militer, dan sebagainya sehingga banyak korban TPPO di Singapura, Hongkong, Malaysia, Taiwan dan negara lain.

Baca Juga  Said Iqbal Minta Sudirman Said Tidak Obok-Obok dan Adu-Domba Pengurus KSP

“Proses panjang industrialisasi tak bisa dibendung, mata rantai perdagangan orang bisa dilakukan lewat visa umrah, haji, wisata dan lain-lain dengan tujuan negara Timur Tengah atau negara-negara yang sedang kknflik dimana seorang mafia bisa terima Rp150juta/orang. Dan, perputaran uang itu mencapai 105 miliar dollar AS pertahun. Selain bisnis obat terlarang dan senjata. Itulah antara lain tantangan dari implentansi UU TPPO ini. Sekarang ini sudah darurat, maka negara harus bertindak tegast,” ungkapnya.(MM)

Komentar