DPR: UU KIA Buktikan Negara Hadir untuk Generasi Sehat dan Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Nasional243 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Sidang paripurna DPR RI pada Selasa (4/6/2024) yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) ini membuktukan bahwa negara hadir untuk mewujudkan generasi penerus bangsa yang sehat, unggul dan tangguh. Sebab, sumber daya manusia (SDM) yang lahir melalui seorang ibu yang sehat adalah suatu keharusan untuk pertahanan negara yang kuat menuju Indonesia Emas 2045.

Demikian disampaikan Tubagus Ace Hasan Syadzily dalam Forum Legislasi “RUU KIA: Komitmen DPR Wujudkan SDM Unggul” bersama Komisioner KPAI, Kawiyan di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Lebih lanjut Ace Hasan mengatakan kalau sebelumnya RUU KIA ini oleh Komisi VIII DPR RI diperluas cakupannya tidak saja untuk kesejahteraan ibu dan anak, tapi negara hadir untuk 1.000 hari perkembangan janin sejak ada dalam kandungan ibu. “Artinya janin sejak ada dalam kandungan ibu itu sudah dijamin oleh negara hingga selama 1.000 hari atau 2 tahun pertumbuhan anak. Juga ibunya yang harus selamat dan sehat selama mengandung hingga melahirkan dan menyusui selama 2 tahun tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Pelaku Pengedar Narkotika Beserta Barang Bukti 76 Paket Sabu di Amankan Polsek Kemuning

Tentu saja pelaksanaan UU KIA ini nantinya sejalan dengan program unggulan Prabowo soal makan susu gratis untuk mencegah stunting atau anak kurang gizi, namun tidak akan membebani anggaran negara, karena nanti akan diatur melalui peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Juga tidak akan tumpang tindih dengan UU Ketenagakerjaan, UU Perlindumgan Anak dan lainnya, karena sudah disingkronkan dalam rapat-rapat pembahasan UU KIA itu sendiri,” jelas Ace Hasan.

Karena itu lanjut Ace, kalau ada perusahaan tidak memberikan cuti hamil dan melahirkan, termasuk cuti suami selama dua hari, apalagi sampai dipecat, maka ibu dan suami tersebut bisa menuntut secara hukum ke pengadilan, karena perusahaan tersebut melanggar UU KIA. “Jadi, tak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan cuti dan hak-hak lain yang dijamin oleh UU KIA ini,” tambahnya.

Baca Juga  Prof Salim Said Meninggal Dunia di RSCM Jakarta

Kawiyan juga mengapresiasi UU KIA yang disahkan DPR RI ini sebagai UU yang sangat strategis dan urgen bagi perkembangan janin, bayi dan ibu.yang selamat dan sehat saat melahirkan dan itu merupakan amanah konstitusi. Sebab, di Indonesia tingkat kematian ibu masih tinggi. Yaitu ada 183 dari 100.000 ibu saat melahirkan. Sedangkan di Malaysia.hanya 10 dari 100.000 yang meninggal saat melahirkan.

Untuk itu dia menilai UU KIA ini penting, strategis dan
pasal-pasalnya sangat fundamental dalam rangka mempersiapkan SDM yang unggul di masa mendatang. Seperti diketahui bahwa dalam UUD NRI 1945 masalah anak ini merupakan mandat yang harus dijaga dan dipelihara oleh negara..”Pasal 28 mengamanahkan bahwa anak sebagai tunas generasi muda, penerus cita-cita perjuangan bangsa. Jadi, UU KIA ini melengkapi dan menyempurnakan pasal-pasal yang ada dalam UU tentang perlindungan anak. “Ini membuktikan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada ibu dan anak yang sehat dan unggul menuju Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.(MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar