DPR: Perlu Perubahan Regulasi Terkait KUA Sebagai Tempat Menikah Semua Agama

Nasional252 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai perubahan regulasi terkait wacana Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menjadi tempat menikah semua agama. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, pencatatan pernikahan agama Islam dilakukan di KUA. Sedangkan, pernikahan agama lain cukup di pencatatan sipil.

“Karena itu, ketika ada wacana untuk KUA juga dijadikan sebagai tempat untuk pernikahan agama lain, tentu yang harus diubah adalah regulasinya dulu. Karena memang selama ini regulasinya tidak memberikan kewenangan kepada KUA untuk memberikan layanan kepada agama selain agama Islam,” tegas Ace Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga  Hasto: Pengumuman Bacawapres Ganjar Bisa September - Oktober

Meski demikian, Ace mempertanyakan urgensi mengubah UU Perkawinan agar KUA bisa mencatat pernikahan semua agama. “Tapi pertanyannya apakah memang seurgen itu kita harus misalnya memberikan satu revisi terhadap UU perkawinan dalam konteks KUA memberikan layanan?” ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Namun, ia tetap mendukung usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menjadikan kantor urusan agama (KUA) sebagai tempat menikah semua agama. Ace mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) memang seharusnya melayani semua agama.

Baca Juga  PDIP: Ketegangan di Timur Tengah Bisa Berdampak Serius, Mitigasi Krisis Ekonomi Harus Mulai Dilakukan

“Memang seharusnya sekali lagi bahwa ya Kementerian Agama melayani semua agama gitu, karena sejatinya memang yang namanya negara ini ya harus berada di semua golongan,” pungkasnya.(MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar