DPR Minta Evaluasi UKT Tidak Memberatkan Rakyat Kecil

Nasional501 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Meski Mendibudristek Nadiem Makarim sudah membatalkan kebijakan kenaikan uang tunggal kuliah (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) di tahun 2024 ini, namun evalusi UKT yang dijanjikan itu tetap tidak memberatkan rakyat kecil, yang berujung banyak protes, demo mahasiswa dan bahkan sampai memgundurkan diri.

“Pak menteri dan jajarannya serta mahasiswa sudah menghadiri undangan Komisi X DPR RI untuk membicarakan UKT pada 21 Mei lalu. Selain akan mengevaluasi, Mendibudristek juga akan mengundang PTN yang melanggar ketentuan UKT berdasarkan Permendikbudristek No.2 tahun 2024,” tegas Abdul Fikri Faqih.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu dalam diskusi Forum Legislasi “Mencari Formulasi Terbaik soal Aturan Biaya Kuliah Usai Kenaikan UKT Dibatalkan” bersama Pemerhati pendidikan Asep Sapa’at dan praktisi media Agus Eko Cahyono di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga  RUU Pengumpulan Uang atau Barang Perlu Direvisi untuk Disesuaikan Perkembangan Zaman

Lebih lanjut Abdul Fikri Faqih
berharap Mendikbudristek Nadiem Makarim mensingkronkan seluruh aspirasi PTN, mahasiswa dan masyarakat agar memghasilkan kebijakan yang lebih demokratis, adil, dan tidak memberatkan.rakyat kecil. “Masak yang tahun lalu UKT-nya Rp2,5 juta sekarang menjadi Rp10 juta, yang KTt-nya Rp4 juta sekarang Rp14 juta, itulah yang mengakibatkan orang tua mereka menjerit, karena setelah lulus tes banyak protes dan bahkan mundur. Jadi, Permendikbudrustek itu.harus dicabut,” pungkasnya.

Baca Juga  Fahri Hamzah: Prabowo Figur Paling Siap Lanjutkan Rekonsiliasi dan Legacy Jokowi

Asep Sapa’at menilai keputusan Mendikbudristek yang menimbulkan kegaduhan mahasiswa dan masyarakat tersebut akibat kebijakan yang dibuat tidak melibatkan masyarakat terkait. Sehingga tidak bisa dipahami oleh masyarakat khususnya oramgtua mahasiswa.

Karena itu, bagaimana bicara Indonesia emas dan bonus demografi 1945, kalau masuk PTN saja sudah.bermasalah dengan UKT. PTN harus mampu kelola dana secara mandiri yang bersumber dari mitra kerja, alumni, dan usaha lainnya.

“Bahwa investasi SDM (sumber daya manusia) unggul itu semestinya PTN sudah mampu mengelola dana manndiri secara profesional, dan tidak tergantung kepada mahasiswa. Kalau pembatalan itu hanya teknis jangka pendek. Tapi, jangka panjangnya harus bisa profesional dan tidak memberatkan rakyat. Di luar negeri malah gratis,” jelas Asep.

Baca Juga  Penggunaan Senpi Secara Melawan Hukum, Tantangan Serius Transformasi Kepolisian

Sementara itu Agus Eko Cahyono berharap setiap tahun ketika anak-anak masuk PTN, orang tua tidak selalu dihadapkan dengan kenaikan UKT yang memberatkan. “Selain mampu mengelola dana secara mandiri, pemerintah juga harus menjamin anak-anak bisa belajar dengan baik, karena itu dijamin UUD NRI 1945,” ungkapnya.(MM)

 

Komentar