DPR Janji RUU PPRT akan Terus Diperjuangkan pada Periode Mendatang

Nasional187 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Anggota Komisi VIII FPKB DPR RI KH. Maman Imanulhaq mengakui jika RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tamgga) ini merupakan RUU yang sangat penting, utamanya untuk memberikan jaminan sosial keselamatan ketenagakerjaan, upah, perlindungan, dan sebagainya yamg sangat dibutuhkan oleh pemberi.kerja dan pencari kerja rumah tamgga. Untuk itu, RUU sebagai mahakarya ini harus terus diperjuangkan di DPR RI periode 2024-2029.

“RUU PPRT ini belum menjadi warisan anggota DPR RI periode ini, karena belum juga bisa disahkan menjadi UU. Padahal lahirnya RUU PPRT ini merupakan upaya untuk membangun sistem perlindungan ketenagakerjaan. Karena itu, RUU PPRT ini bisa ditindaklanjuti atau carry over oleh DPR RI mendatang,” tegas Kiai Maman.

Hal itu diungkapkan Kiai Maman dalam Forum Legislasi “UU PPRT Jadi Landasan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga” bersama Ketua Komnas Perempuan Andi Yentriyani di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, pada Selasa (3/8/2024).

Baca Juga  BKSAP Suarakan Kepentingan Nasional RI pada Sidang Parlemen Global Terkait Perdagangan

Lebih lanjut Kiai Maman mengatakan jika RUU PPRT ini menjadi PR besar bagi DPR RI karena surpres (surat presiden) nya sudah disampaikan pada pimpinan DPR RI. Sehingga nasib RUU PPRT ini menjadi tanggung jawab DPR RI di tengah kontrak kerja PPRT yang tidak jelas, belum lagi PRT mendapat tindak kekerasan dari majikan, pelecehan seksual dan sebagainya.”DPR RI periode mendatang.harus tuntaskan RUU PPRT ini,” harap Kiai Maman.

Sememtara itu menurut Andi Yentriyani, RUU yang mandek sekitar 20 tahun ini sangat berharga, karena DPR RI dulu penuh dengan idealisme dan ini menjadi simbolik dalam memberikan perlindungan, jaminan keamanan dan kenyamanan bagi PRT.

Baca Juga  Tutup Masa Sidang DPR, Puan Berpantun Ajak Rakyat ‘Nyoblos’: Beda Pilihan itu Biasa

“Bayangkan jika kelas menengah Indonesia sekitar 180 juta orang dari jumlah itu sepertiganya saja 60 juta orang, dengan satu keluarga satu orang PRT saja pada 2024 ini, maka jumlahnya 60 juta PRT dan 90% nya adalah perempuan. Komnas Perempuan sudah terima 2000 an pengaduan kekerasan fisik oleh majikan. Disamping kekerasan seksual, upah yang tidak dibayar dan sebagainya. Artinya mereka ini butuh perlindungan dan jaminan keamanan dan kenyamanan dalam bekerja,” jelas Andi.

Soal gaji pun dari semula berdasarkan UMR, menjadi berbasis sesuai kesepakatan yang dianggap pantas, karena kemampuan masing-masing majikan berbeda; dari kelas sosial yang elit, menengah dan bawah. “Jadi, Komnas perempuan berkepetimgan besar dengan RUU PPRT ini, karena sesuai dengan HAM Internasional, merupakan bagian untuk menghindari penyiksaan,” ujarnya.

Baca Juga  Safari Politik Makin Gencar, Golkar Jadi Primadona

Selain itu lanjut Andi, RUU ini
akan meningkatkan positioning power pemerintah Indonesia di luar negeri terkait dengan pekerja migran (PMI) sebagai pahlawan devisa negara. “Dengan RUU PPRT ini Indonesia merupakan negara yang tumbuh dengan menghargai kemanusiaan dan berkeadilan bagi PRT,” pungkasnya.(MM)

 

Komentar