DPR: Digitalisasi Administrasi Pilkada Tingkatkan Akurasi Data Pemilih

Nasional434 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Anggota DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai digitalisasi administrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat meningkatkan akurasi data pemilih dengan mengurangi keberulangan data (data redundant). Hal itu ia sampaikan dalam Hal itu ia sampaikan dalam webinar bertajuk, “Digitalisasi Pilkada: Tantangan dan Peluang bagi Demokrasi”, Selasa, di Jakarta, (8/10/2024).

“Digitalisasi menghindarkan kita dari data redundant, data pengulangan, karena bisa disortir sedemikian rupa, sehingga data pemilih itu bisa akurat,” tegas Kharis di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Baca Juga  Sofhuan Yusfiansyah: Putusan Belum Inkrah, Hormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Selain mencegah terjadinya data ganda, Wakil Ketua Komisi I DPR RI periode 2019-2024 itu mengatakan digitalisasi administrasi juga mencegah seorang pemilih mencoblos dua atau tiga kali. Ia meyakini digitalisasi administrasi Pilkada 2024 dapat mendukung hasil pemilihan menjadi lebih akurat.

“Digitalisasi pilkada ini berdampak pada tingkat atau kualitas pilkada,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyetujui rancangan Peraturan KPU yang turut mengatur pemakaian Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada 202 dalam Rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (25/9/2024) lalu.

Baca Juga  Defisit Rp23,5 T, Kinerja APBN Januari 2025 Tertekan, Legislator Anis Byarwati: Kemenkeu RI Harus Waspada!

Pada RDP tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa Sirekap akan digunakan kembali di Pilkada 2024. Ia juga menegaskan bahwa KPU bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang sangat signifikan dari sisi sistem komputasi.

Selain itu, dia menyebut simulasi pemakaian Sirekap telah dilakukan di dua tempat, yakni Kota Depok, Jawa Barat, dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Baca Juga  Ulama Yordania: NU Organisasi Islam dan Organisasi Kemanusiaan Terbesar di dunia

Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa data yang ditampilkan dalam Sirekap adalah formulir yang dihasilkan oleh penyelenggara secara berjenjang, seperti Model C.Hasil, Model D.Hasil-KWK, dan seterusnya.

Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan bahwa KPU meyakini kasus Sirekap pada Pemilu 2024 tidak terulang kembali di Pilkada 2024. (MM)

Komentar