DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang Seluruh Regulasi Terkait Isu Pailit Sritex

Nasional155 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id –  Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menyoroti soal isu kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Ia mendesak segenap pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus turun tangan menangani kepailitan ini. Jika dibiarkan tanpa penanganan serius, ucapnya, maka akan berimbas pada pemutusan kerja terhadap 45.000-50.000 karyawan di Sritex.

Tidak hanya itu, ia menilai kepailitan Sritex juga akan mengancam stabilitas ekonomi dalam negeri. Perlu diketahui, Sritex merupakan salah satu perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang tekstil terbesar di Indonesia. Dalam kondisi optimal, perusahaan ini bisa memproduksi 1,1 juta bal kain per tahun. Sritex didukung dengan jangkauan pasar yang sangat luas, mencakup lebih dari 100 negara di berbagai benua seperti Australia, Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika.

Baca Juga  Bertemu Grand Syeikh Al-Azhar Mesir, Puan Bicara Soal Pancasila Hingga Dukung Palestina

“Saya sepakat dengan teman-teman Komisi IX DPR bahwa pemerintah harus turun tangan memberikan solusi atas masalah (Sritex) yang membayangi 45.000-50.000 pekerja di Sritex. Pasti di belakang mereka ada puluhan ribu atau bahkan ratusan ribu anak, istri, atau keluarga yang dinafkahi,” tegas.Netty di sela-sela agenda Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga  Resmikan Jengki Bersihati di Manado, Puan: Pasar Wujud Nyata Ekonomi Rakyat

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu mendorong segenap alat pemerintah terkait untuk meninjau ulang setiap regulasi perdagangan dan ketenagakerjaan. Menurutnya, peninjauan ulang ini jadi krusial supaya regulasi yang dibuat benar-benar memberikan jaminan perlindungan yang efektif kepada perusahaan dalam negeri sekaligus para pekerja di Indonesia.

Sebab, berdasarkan laporan yang ia terima, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah memukul seluruh industri tekstil di Indonesia, termasuk Sritex. Kebijakan ini menyebabkan barang-barang impor masuk tanpa persetujuan teknis (pertek) sehingga barang-barang impor termasuk tekstil menjajah pasar.

Baca Juga  Tahap II Ditutup, 194.744 Jemaah Reguler yang Lunasi Biaya Haji 2024

“Marilah kebijakan ini mengedepankan kemampuan dan sumber daya dalam negeri. Kalau di kemudian, kita mendengar ada impor yang masuk ke Indonesia, nah kebijakan itu apakah seharusnya dicabut atau direvisi. Review regulasi ini bisa menjadi salah satu solusi yang bisa dilakukan,” pungkasnya. (MM)

Komentar