DPR Desak Pemerintah Segera Isi Pos12 Dubes, Demi Perlindungan WNI dan Efektivitas Diplomasi

Nasional29 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Menyikapi dinamika geopolitik global dan upaya perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto menyoroti kekosongan posisi Duta Besar (Dubes) di sejumlah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Anton menyatakan keberadaan Dubes sangat strategis, tidak hanya dalam memperkuat diplomasi bilateral dan multilateral, tetapi juga dalam menjalankan mandat konstitusional untuk melindungi WNI di luar negeri

“Data yang saya punya, ada 12 KBRI yang saat ini kosong tanpa Dubes. Amerika Serikat kosong sejak 2023 karena Dubes-nya ditunjuk menjadi Wakil Menteri BUMN. KBRI di PBB New York sejak 2024 kosong karena Dubesnya menjadi Wamenlu. Dubes Jerman juga ditarik ke Wamenlu. Bahkan PBB Jenewa, Dubesnya menjadi Wamen PPN/Bappenas. Sementara itu, di Korea Utara, Dubes ditarik sejak 2021 akibat Covid-19, dan hingga kini belum ada penggantinya,” tegas Anton dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menlu RI Sugiono, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Baca Juga  Jelang Lebaran 2025, DPR Segera Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

“Kita sama-sama paham bahwa Dubes adalah faktor yang paling penting. Selain melindungi WNI kita, diplomasi juga banyak bergantung pada peran mereka. Kalau saya sih maunya yang kosong segera diisi, apapun alasannya,” kata Anton.

Tak hanya itu, Anton juga mengingatkan pentingnya perencanaan dan antisipasi menjelang berakhirnya masa tugas sejumlah Dubes pada tahun mendatang. Ia menyebutkan beberapa pos strategis seperti Dubes Meksiko dan Dubes Jepang yang masa tugasnya akan segera habis.

Baca Juga  Sidang Tahunan 2024 Resmi Dibuka, Ketua MPR Harap Kesinambungan Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

“Kan ada waktunya untuk fit and proper, ada waktunya untuk dilantik, belum di kredensial juga. Itu kalau kosongnya lama, kan tidak bagus juga untuk negara yang bersangkutan,” tandas Legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Meski penunjukan Dubes merupakan hak prerogatif Presiden. Namun demikian, ia menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang proaktif antara Kementerian Luar Negeri dan lembaga terkait agar proses penempatan Dubes berjalan tepat waktu dan tidak menimbulkan kekosongan berkepanjangan.

Baca Juga  Muzani: Seluruh Kepala Daerah Terpilih Gerindra di Lampung: Jangan Korupsi

“Jadi saya pikir kedepannya, saya tahu lah Dubes itu hak preogratif daripada Presiden. Tapi kalau kita bisa menginfokan kepada Bapak Presiden, Pak, izin, tahun depan Dubes ini akan berakhir. Kita harus mengadakan fit and proper untuk beberapa Dubes. Sehingga pada saat waktunya selesai, langsung diganti, Pak,” pungkas Anton. (MM)

 

Komentar