DPR dan Pemerintah Sahkan UU ASN, Nasib Guru Honorer akan Makin Baik

Nasional640 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Dengan telah disahkannya UU ASN (Aparatur Sipil Negara) pada 3 Oktober 2023 lalu, maka ke depan nasib dan masa depan guru honorer P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan lebih baik. Selain mengakomodir seluruh tenaga honorer, pegawai P3K, juga akan mendapat gaji yang lebih layak. Namun, formasi guru tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah (Pemda), karena anggarannya dialokasikan melalui DAK (Dana Alokasi Khusus).

“Jadi, formasi ASN guru merupakan kewenangan Pemda. Tapi, kalau Pemda tidak membuka formasi, sekolah di daerah itu bisa mengajukan formasi guru yang dibutuhkan, yang anggarannya dari DAK,” tegas Dede Yusuf Macan Effendi

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Demokrat itu dalam dialektika demokrasi bertema “Implementasi RUU ASN Setelah Disahkan DPR” Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka (F-PDIP), anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera (F-PKS), Deputi SDMA KemenpanRB Alex Denni, dan Ketua Umum Guru Honorer Heti Kustrianingsih di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga  Ketum PBNU: Agama Harus Mampu Memecahkan Masalah Ummatnya Sendiri

Lebih lanjut Dede Yusuf menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kemendikbudristek RI yang telah membuka 1 juta lowongan guru honorer menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Ini kita apresiasi dan DPR minta diberikan penghargaan, afirmasi bagi mereka yang sudah berusia lebih dari 40 tahun dan telah mengabdi lebih dari 12 tahun,” ujarnya.

Terbukti dari 900 ribu guru honorer yang masuk sudah 500 ribuan guru dan berjalan 600 ribuan. Untuk itu kata Dede Yusuf, peraturan pemerintah (PP) dari UU ASN tersebut diupayakan semaksimal mungkin bisa mengakomodir seluruh kebutuhan dan masalah guru honorer P3K ini.

Demikian pula di bawah Kemenag RI, menurut Diah Pitaloka, kebutuhan guru mencapai 660 ribu tapi baru ada 187 ribu masih kurang 428 ribu. Khusus guru agama kurang 71 ribu, yamg ada baru 9 ribu. Karena itu, Diah berharap ada singkronisasi dan konsolidasi data agar semangat UU ASN yang bagus ini terwujud. “Pemda harus buka formasi guru khususnya di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar). Jangan sampai guru agama Islam merangkap dengan mengajar pelajaran agama Kristen, Budha, Hindu, dan lain sebagainya. Ini kan kurang bagus,” tambahnya.

Baca Juga  Banyak Daerah Krisis Air Bersih, Puan Dorong Respons Cepat Pemerintah Bantu Warga

Mardani menilai pemerintah sudah cukup progresif dalam merespon UU ASN ini, padahal UU itu inisiatif DPR. Mungkin karena anggarannya ada di pemerintah. “Meski sudah diputuskan pada November 2023 ini tak ada lagi honorer, namun MenpanRB akan menuntaskannya sampai Desember 2023. Hanya saja jangan sampai ada honorer siluman, sehingga harus diaudit,” jelasnya.

Alex Denni mengatakan bahwa MenpanRB sudah coba terapkan dengan mengakomodir 80% tenaga honorer P3K yang sudah lama memgabdi dan 20% yang baru. “Bahwa masalah utamanya adalah pelayanan dasar, sebaran, ada sekolah yang kelebihan dan kekurangan guru, semua ini sudah diatur melalui PP ASN yang dalam waktu dekat ini akan selesai,” ungkapnya.

Baca Juga  DPR Terima Ribuan Aduan Terbanyak Soal Masalah Hukum, Puan Berterima Kasih pada Rakyat

Sementara itu ibu Heti mengucapkan rasa syukurnya, karena dengan UU ASN yang baru disahkan tersebut nasib guru ke depan akan lebih baik. “Khususnya bagi guru honorer P3K, yang sudah mengabdi belasan dan puluhan tahun sudah mulai ada hasilnya. Allah Swt memang tidak tidur. Kini tenaga homorer P3K bisa mengucapkan syukur Alhamdulillah,” tuturnya.(MM)

Komentar