DPR dan Pemerimtah Sepakat Hapus Pasal Hukuman Lebih Berat MA, Judex Factie

Nasional88 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Ketua Komisi III DPRVRI Habiburokhman menegaskan bahwa DPR dan pemerintah sepakat menghapus pasal dalam RUU KUHAP yang mengharuskan putusan Mahkamah Agung (MA) lebih berat dari keputusan sebelumnya. Sehingga ke depan, MA berwenang memutuskan apakah putusan hukuman itu lebih.berat atau lebih ringan dari kepitusan sebelumnya, diserahkan kepada keyakinan hujum MA.

“Jadi, Panja RUU KUHAP baik dari DPR maupun Pemerintah menyepakati bahwa usulan pemerintah berupa substansi baru DIM 1531 yaitu,
Pasal 293 ayat (3) yang berbunyi : (3) Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie
sepakat untuk dihapus,” tegas Habiburokhman, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga  Selain Pengawasan, DPR Berharap Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2024 Capai 80%

Dengan demikian keputusan sepenuhmya ada di tangan MA. “Apakah lebih berat atau lebih ringan, itu tergatung kepada keyakinan hukum MA,” tambahnya.

Sementara itu, Komisi III DPR membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU KUHAP yang saat ini masih dalam tahap pembahasan. Dimana pemerintah (Kumham) sudah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP tersebut kepada.DPR RI pada Selasa (8/7) lalu.

Baca Juga  DPR: 'Dissenting Opinion' Tiga Hakim MK Jadi Catatan Perlunya Perbaikan Kualitas Pemilu dan Pilkada

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Naskah akademik dan draf RUU KUHAP masih disusun Badan Keahlian (BK) DPR. Tapi sejatinya pembaharuan aturan hukum acara pidana sedianya mendesak keberadaannya  mengingat hukum pidana baru yang diatur dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terbit.

MenurutbHabiburokhman KUHP sebagai hukum materiil perlu didampingi KUHAP sebagai hukum formil. Keduanya harus punya semangat dan asas-asas yang sama. Misalnya, KUHP mengatur keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), ketentuan serupa harus diatur juga dalam KUHAP.

Baca Juga  Rakernas IKA PMII: Pemilu 2024 Harus Menghindari Polarisasi Politik

“Banyak perkembangan di masyarakat sejak KUHAP diundangkan 43 tahun silam. Sehingga saat ini beleid itu perlu mengakomodasi berbagai isu terbaru di terkait hukum pidana. Selain itu sudah banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji konstitusionalitas ketentuan KUHAP,” pungkasnya. (MM)

 

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar