DPO Palaku CURAS Gunakan Clurit Ditangkap Team Macan Putih Rambang

Berita Utama532 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id – Team Macan Putih Unit Reskrim Polsek Rambang Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Rambang dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Muara Enim, khususnya di wilayah Kecamatan Rambang.

Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pelapor SR warga Desa Karya Mulia, Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim.

Pelapor melaporkan adanya dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di jalan wisata unit VI Desa Kencana Mulia Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim, pada Jumat, 28 April 2023 lalu, sekira pukul 16.30 WIB.
Pada saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dan dihentikan oleh tiga orang (dua pelaku sudah ditangkap dan menjalani hukuman) dengan cara menodongkan sajam jenis celurit kearah korban, dan atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio J BG 3466 OY dengan kerugian sebesar Rp.6.000.000 (Enam juta rupiah).

Setelah didapat informasi keberadaan pelaku dan berkoordinasi dengan Kapolsek Rambang Dangku, Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Andri Trisna Eka Putra, SH, MH serta Kanit Intel Polsek Rambang Aipda Sigit Indratno, SH dan Team Macan Putih Rambang Unit Reskrim Polsek Rambang melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku (DPO) Rounike Oktora.

Pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 06 November 2025 sekira pukul 20.00 Wib dirumahnya yang beralamat di Dusun V Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, dengan tanpa perlawanan. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Rambang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan oleh petugas di antaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J Nopol BG 3466 OY, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio J Nopol BG 3466 OY, 1 buah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat, 1 buah kotak HP merk VIVO Y95, 1 buah SIM Card dan 1 buah kartu memori. Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, M.Si, melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja unit Reskrim Polsek Rambang yang berhasil mengungkap kasus ini.

“Kami terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan bertindak cepat terhadap setiap laporan tindak pidana. Keberhasilan ini juga berkat kerja sama masyarakat yang membantu memberikan informasi,” ujar Kapolsek IPTU Zulkarnain.

Lebih lanjut, IPTU Zulkarnain menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memasang sistem keamanan tambahan seperti CCTV di tempat usaha maupun rumah tinggal, agar potensi tindak kejahatan dapat diminimalisir,” tambahnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Rambang Polres Muara Enim kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan. Polri akan terus hadir dan bekerja profesional demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Muara Enim dan khususnya di Kecamatan Rambang.(jn.red)

Komentar