DPD Dorong Percepatan Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat

Nasional71 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id — Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui Tim Kerja Akselerasi yang dibentuk untuk mempercepat pembahasan RUU Prioritas DPD RI menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembasahan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat, dimana DPD RI telah memiliki RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat yang disahkan pada 2018 lalu sebagai bahan awal.

Ketua Tim Kerja Akselerasi DPD RI, Teras Narang, mengatakan bahwa sebagai lembaga representasi daerah, DPD RI memandang penting hadirnya undang-undang yang mengatur secara komprehensif pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, serta peran aktif masyarakat hukum adat dalam pembangunan nasional dan pembentukan kebijakan negara yang berkeadilan. Walaupun demikian, tentu perlu disadari bahwa proses yang ada tidaklah mudah dan banyak tantangan yang harus dihadapi.

Hal ini yang membawa DPD RI melalui Tim Kerja Akselerasi menyelenggarakan kegiatan diskusi bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Kemitraan pada Senin (28/4/2025). Melalui diskusi AMAN yang diwakili oleh Rukka Sombolinggi menyampaikan bahwa keberadaan RUU ini sangat krusial mengingat selama ini tidak adanya payung hukum yang sah menyebabkan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat. Sejumlah konflik agraria di wilayah adat, yang dalam satu dekade terakhir tercatat mencapai 678 kasus dengan dampak kehilangan wilayah adat seluas 11,07 juta hektar, menunjukkan pentingnya kehadiran negara melalui regulasi yang tegas dan adil.

Baca Juga  Serahkan Rekomendasi 14 SK Cakada, Anis Matta: Kita Butuh Energi dari Calon Pimpinan Daerah untuk Bangsa

AMAN juga menyoroti bahwa RUU yang disusun DPD RI telah mendekati kebutuhan masyarakat adat, namun tetap diperlukan penyempurnaan terutama terkait sinkronisasi dengan undang-undang sektoral lain. Perwakilan AMAN juga menekankan pentingnya menghapus stigma bahwa masyarakat adat anti terhadap pembangunan, mengingat kenyataannya masyarakat adat mendukung pembangunan yang menghormati hak dan wilayah adat mereka.

Sementara KEMITRAAN yang diwakili oleh Moch Yasir Sani menambahkan, selama lebih dari tiga dekade, pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat terus berputar-putar di DPR dan pemerintah tanpa kejelasan pengesahan. Mereka menilai bahwa RUU ini bukan hanya berbicara tentang masa lalu atau kondisi saat ini, tetapi harus mampu merancang masa depan masyarakat adat yang adaptif terhadap perubahan zaman, memperhatikan aspek inklusivitas seperti peran perempuan, penyandang disabilitas, dan anak-anak dalam komunitas adat.

Baca Juga  Warga Desa Pulau Borang Budidayakan Ikan Nila CSR dari PLN IP UBP Keramasan

Selain itu, disampaikan pentingnya penyempurnaan beberapa aspek dalam RUU, termasuk menambahkan bab tentang tata kelola pemerintahan masyarakat adat yang baik; menyederhanakan mekanisme pengakuan hak adat agar lebih mudah, murah, dan legal; serta menjamin peran organisasi masyarakat sipil dalam advokasi dan perlindungan hak masyarakat adat.

Penyusunan RUU ini juga diapresiasi karena menggunakan pendekatan objek selain subjek, yang diharapkan mengakui posisi masyarakat adat yang selama ini termarginalkan. Anggota Tim Akselerasi, Ismeth Abdullah, menyampaikan bahwa RUU ini harus memperkuat persatuan nasional tanpa membuka celah konflik baru, serta perlu adanya redefinisi masyarakat adat agar lebih relevan dengan perkembangan investasi dan perubahan sosial budaya. Sementara, Anggota Tim Akselerasi, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra menyoroti bahwa kepentingan adat dengan pembangunan nasional seharusnya tidak bertentangan dan justru harus berintegrasi.

Baca Juga  Masuknya 1000 Ton Impor Beras dari Vietnam Mencekik Petani di Pulau Sumbawa

Hal itu sejalan dengan, Anggota Tim Akselerasi lainnya, Bisri As Shiddiq Latuconsina, yang mengatakan bahwa melalui masyarakat adat lahir rasa nasionalisme yang menjadi pemikiran tentang kesetaraan, keadilan, dan kesejahteraan yang harus diwujudkan bersama. Sementara, Anggota Tim Akselerasi lainnya, Amirul Tamim, menyoroti mengenai judul dari RUU yang tepat seperti apa, apakah Masyarakat Hukum Adat atau Pelindungan Hak Masyarakat Adat yang nantinya perlu dibahas lebih lanjut. Untuk menindaklanjuti hal ini, Sekretaris Tim Akselerasi, Abdul Kholik menekankan perlunya data valid mengenai pelanggaran hak masyarakat adat dan waktu pembahasan untuk menyempurnakan draf RUU yang telah ada.

Melalui diskusi ini DPD RI maupun AMAN dan KEMITRAAN berharap RUU Masyarakat Hukum Adat/Perlindungan Hak Masyarakat Adat dapat segera dilakukan pembahasan dan disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2025 sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam mengakui, melindungi, dan memberdayakan masyarakat adat di seluruh nusantara. (MM)

Komentar