DLH Pali di Desak Lakukan Tindakan Tegas Pengawasan Terkait Galian C

Berita Utama60 Dilihat
banner1080x1080

Pali Sumselpost.co.id – Galian C adalah bahan tambang yang tidak termasuk dalam kategori strategis (golongan A) dan vital (golongan B), serta tidak memerlukan pasaran internasional. Contohnya meliputi pasir, kerikil, tanah liat yang umumnya digunakan untuk industri dan pembangunan infrastruktur.

Namun, Galian C yang diduga dapat berdampak bahaya bagi masyarakat, khususnya diwilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), mendesak kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pali tersebut, untuk segera melakukan pengawasan ketat dan terlibat aktif melakukan kontrol kepada perusahaan yang bergerak dibidang Galian C, maupun kepada pihak lainya.

Demikian diungkapkan Team Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Masyarakat Pali (PMP), agar DLH Pali selaku fungsional Pengawasan Lingkungan Hidup beserta jajarannya tersebut, untuk terlibat pengawasan reguler terkait adanya isu lingkungan diwilayah Kabupaten Pali, juga termasuk dugaan kasus pencemaran limbah cair oleh PT Golden Blossom Sumatera (GBS), yang diduga telah berdampak pada ekosistem diwilayah Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Pali,” ungkap Ketua LSM PMP Pali Saparudin Bundar, yang ditujukan kepada Vinny Valentine Alfian, ST, selaku pihak DLH Pali, Kamis (11/12).

Lanjutnya, bahwa saat ini setiap kegiatan Galian C yang mendatangkan dampak bahaya bagi masyarakat serta dapat merusak lingkungan maupun dapat merusak ekosistem, untuk dapat ditindak tegas secara hukum maupun sanksi tegas,”pinta Ketua LSM PMP Saparudin saat bersama DLH Pali dilapangan tersebut.

Dikatakannya, bahwa adanya himbauan serta Undang -Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Tentang mengatur sanksi hukum bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku di negara republik Indonesia.

Adapun sanksi hukum yang diatur dalam undang-undang PPLH, yakni sanksi administratif, teguran lisan atau tertulis, maupun pencabutan izin lingkungan hidup atau dengan sanksi pidana penjara selama 10.tahun dan denda Rp.10 Milyar,” beber Saparudin.

Ia menambahkan, adapun sanksi hukum ini dapat dikenakan kepada pihak yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam UU PPLH, termasuk perusahaan atau pun individu yang melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan dampak lingkungan tanpa izin lingkungan atau tidak mematuhi standar-standar lingkungan yang berlaku,”tambah Saparudin.

Sementara anggota LSM PMP Pali Amirudin, yang juga menambahkan, agar semua perusahaan yang ada di Kabupaten Pali untuk dapat memperhatikan galian C, apakah sudah berizin atau belum karena dalam hal ini dapat berdampak bahaya bagi masyarakat dan merusak lingkungan serta merubah keadaan, seperti adanya kegiatan Galian C yang ada dijalan menuju ke PT GBS Desa Prambatan Abab Pali tersebut.

“Mari kita ciptakan lingkungan yang baik, agar terbebas dari bahaya dampak akibat rusaknya lingkungan, dan mari mulai berbenah diri agar Kabupaten Pali lestari dan maju dalam segala sektor ,” tutup Amirudin didampingi Wiwin aktivis muda Pali tersebut (12/12).(jn.red/A).

Komentar