Ditahan Perusahaan, Dua Kakak Beradik Adukan Perusahaan Ke Polda Sumsel

Uncategorized927 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Dua kakak beradik Rohiman (33), dan adiknya, Firmansyah (20) keduanya warga Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin, tertangkap lantaran dugaan pencurian buah kelapa sawit di tempatnya bekerja, pascapenangkapan Selasa (4/4) April 2023 keduanya di tahan dalam ruangan pintu jeruji besi layaknya sel tahanan di kantor PT AA, Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang, Banyuasin.

Baca Juga  Tak Lama Lagi Warga Rimba Ukur dan Sekitarnya Bakal Dialiri Air Sungai Musi

Penahanan keduanya sekitar 1×24 jam.Sehingga setelah bebas, keduanya melapor ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (6/4).

“Benar, saat ini Unit 1 turun ke Banyuasin guna melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyekapan kedua korban,” kata Kasubdit III/Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK , Jumat (7/4).

Menurutnya kedua korban mengaku tidak mencuri sawit milik PT AA. Tapi sawit pada kebun yang mereka tanam sendiri. Sebagaimana janji kebun plasma sejak perkebunan sawit itu ada 13 tahun lalu.

Komentar