Palembang, Sumselpost.co.id – Menanggapi video viral terkait alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sepanjang Jalan Demang Lebar Daun menjadi lahan parkir liar yang diduga milik siswanya, Kepala SMK Negeri 2 Palembang, Suparman, S.Pd., M.Si., angkat bicara dengan nada tegas namun edukatif.
Persoalan ini mencuat setelah ratusan kendaraan roda dua tampak memenuhi jalur hijau, merusak estetika kota, dan mengganggu ketertiban umum. Suparman menjelaskan bahwa fenomena ini merupakan imbas dari upaya sekolah dalam menegakkan aturan disiplin berkendara dan keselamatan jalan raya.
Pihak sekolah secara resmi melarang siswa, terutama kelas X yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk membawa kendaraan ke lingkungan sekolah. Namun, aturan ini justru disiasati oleh oknum siswa dengan memarkirkan kendaraan mereka di luar pagar sekolah.
”Kami berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, kami menegakkan aturan bahwa siswa tanpa SIM dilarang membawa motor masuk ke sekolah demi keselamatan mereka. Namun, mereka tetap membawa motor dan memilih parkir di luar lingkungan sekolah,” ujar Suparman saat ditemui pada Jumat (06/03).
Lebih lanjut, Suparman mengungkapkan fakta menarik bahwa parkir di dalam lingkungan SMKN 2 Palembang sebenarnya gratis tanpa pungutan biaya apa pun. Syaratnya sederhana namun prinsipil:
1. Memiliki izin mengemudi (SIM).
2. Kendaraan dengan kelengkapan standar (bukan knalpot brong).
3. Mematuhi aturan internal sekolah.
Sebaliknya, parkir liar di jalur hijau tersebut diduga dikelola oleh oknum masyarakat dengan sistem berbayar.
“Parkir liar di luar lingkungan sekolah itu sepenuhnya di luar tanggung jawab pihak sekolah. Kami mendapatkan informasi ada pihak yang mengkoordinir itu secara berbayar,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap ketertiban kota Palembang, SMKN 2 Palembang menyatakan dukungan penuh jika pihak berwenang melakukan tindakan tegas terhadap parkir liar di bahu jalan atau jalur hijau.
”Kami menyambut baik jika parkir liar itu ditertibkan. Silakan tindak tegas larangan parkir di jalur hijau tersebut. Kami tetap pada pendirian siswa tidak boleh membawa motor ke sekolah jika belum punya SIM, kecuali ada pengecualian resmi dari pihak Satlantas,” pungkas Suparman dengan inovatif menekankan pentingnya sinergi antar instansi.
Sekolah bukan sekadar tempat belajar akademik, tapi juga kawah candradimuka bagi kedisiplinan hukum. SMKN 2 Palembang mengajak orang tua siswa untuk lebih bijak dalam memberikan izin membawa kendaraan kepada anak yang belum memenuhi syarat secara hukum.(niken)













Komentar