Dilarang Membakar Hutan dan Lahan Sanksi Pidana 12 Tahun Penjara

Uncategorized311 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Dalam mencegah bahaya kebakaran hutan dan lahan, jajaran Koramil 404-04 Gunung Megang Kodim 0404 Muara Enim dan Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim turun melakukan sosialisasi akan pencegahan terjadinya bahanya kebakaran serta terdapat sanksi tegas jika dengan sengaja membuka lahan dan hutan dengan cara membakar maka terdapat sanksi pidana.

Baca Juga  Polda Sumsel Sepakat Kerjasama Bersama BBWSS VIII Ditjen SDA

Demikian ditegaskan dalam selebaran melalui sosialisasi di beberapa bener atau baliho yang langsung disebarkan ditengah masyarakat maupun diseputaran kawasan lahan.

Isi larangan membakar lahan dengan kalimat perhatian tersebut, juga tertulis terdapat sanksi tegas yaitu tindak pidana apabila dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar.

Berikut Himbauan dan Perhatiannya “Dilarang Membakar Hutan dan Lahan,serta jangan membuang puntung rokok Sembarangan Bisa menyebabkan Kebakaran Lahan Pasal 187 KUHP Apabila dengan sengaja Menimbulkan Kebakaran Hutan,Lahan, dan Lain-lain, dengan ancaman pidana penjara 12 Tahun,”terangnya, yang terdapat hadir dilapangan yakni Kapolsek Gunung Megang AKP Firmansyah,SH, Danramil 404-04 Gumeg Kapten Inf Agoes Sonjaya, bhabinkamtibmas, unsur Kecamatan Gunung Megang, serta masyarakat desa Pajar Indah Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Kamis (08/06/2023).(JNP).

Komentar