Palembang, Sumselpost.co.id- Digitalisasi dalam sistem Pemilu di Indonesia sudah digunakan sejak 2024 antara lain dengan tahapan melalui aplikasi SIPOL, SILON dan SIREKAP. Aplikasi tersebut untuk menjamin transparansi, efisiensi dan akuntabilitas, meskipun dalam praktik di lapangan menunjukkan berbagai kendala baik teknis maupun non teknis.
Dalam penelitian disertasi Dr. Albahori menyebut perbaikan yang harus dilakukan jika dilaksanakan lagi dalam Pemilu mendatang adalah dimensi moralitas dan etika sebagai prasyarat kebijakan publik. Kecanggihan teknologi hanya efektif bila didukung integritas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggara sejalan konsep Luber Jurdil. Karena itu dalam noveltynya Dr. Albahori antara lain menekankan konsep execellence with morality yang diperkenalkan menjadi kontribusi baru bagi literatur implementasi kebijakan dengan memadukan efektivitas teknis dan legitimasi moral.
Demikian antara lain yang tercakup dalam disertasi Dr. Albahori berjudul “Implementasi Kebijakan Tahapan Pemilu Berbasis Digital Di Sumatera Selatan Tahun 2024” yang mengantarnya meraih Doktor Administrasi Publik dengan predikat Cumlaude dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar di Aula Lantai VI Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta, pada Sabtu (7/2/2026).
Sidang promosi doktor yang berlangsung khidmat dan akademis itu, dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Dr. H. Mohammad Saifulloh, S.Sos., M.Si., serta didampingi Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Dr. Riyantori M.Si, dan Ketua Program Studi Doktoral, Dr. Panji Sukmana, Ph.D., M.Si.
Disertasi tersebut dinilai memiliki relevansi tinggi dengan dinamika demokrasi kontemporer, khususnya dalam menjawab tantangan digitalisasi tahapan pemilu di Indonesia. Penelitian ini juga dinilai memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan kebijakan publik dan tata kelola pemilu yang lebih transparan, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Sidang promosi doktor tersebut melibatkan jajaran akademisi dan pakar lintas disiplin ilmu. Hadir sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Dr. Ryantori, M.Si., yang turut memberikan penilaian akademik terhadap kualitas disertasi. Adapun Dewan Penguji terdiri dari Dr. Ir. Triyuni Soemartono, M.M., Prof. Dr. Luki Kurni, AK, M.M., dan Prof. Dedeh Maryani, M.M. Sementara itu, proses akademik promovendus didampingi oleh tim promotor yang berkompeten, yakni Promotor: Prof. Dr. Sunarto, M.Si. Co-Promotor I yakni Dr. R. M. Gatot Heri Djatmiko, S.E., M.M., M.Si. Kemudian, Co-Promotor II adalah Dr. Hery Rachmatsyah, M.M., M.Si.
Sidang terbuka promosi doktor ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari politik, TNI-Polri, hingga birokrasi pemerintahan. Dari unsur politik nasional hadir Dr. Mulyono, M.Si, Sekjen Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), serta Ir. Lucianty, SE, Ketua PKN Sumsel. Dr. Albahori adalah suami Lucianty, yang juga berwiraswasta, dan sebelumnya merupakan pejabat di lingkungan Kemenhub. Di bidang politik Dr. Albahori adalah Kepala Bappilu PKN Sumsel
Dari kalangan TNI dan Polri tampak hadir mantan Pangdam Sriwijaya Mayjen TNI (Purn) Iskandar Sahil serta mantan petinggi Polri Irjen Pol (Purn) Edi Kusuma Wijaya, SH, MM, MH. Sementara dari unsur birokrasi nasional, hadir sejumlah pejabat strategis, di antaranya Baitul Ihwani, SH, Dess, Ketua Mahkamah Pelayaran Indonesia periode 2024–2025, serta beberapa pejabat eselon II Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan.Selain itu, turut hadir Hanung Cahyono, SH, MH, Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Kehadiran keluarga besar HM Albahori dari Jakarta dan Palembang, juga menambah suasana emosional dan penuh kebanggaan dalam sidang akademik tersebut.
Dr. Albahori mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian akademik yang diraih, setelah menempuh pendidikan doktoral selama tiga tahun sejak 2022, di usia 61 tahun dan lulus dalam usia 64 tahun.
Ia menegaskan bahwa perjalanan akademik tersebut bukanlah proses yang mudah, mengingat tahapan pendidikan doktoral harus dilalui melalui beberapa fase ujian ketat, mulai dari ujian kualifikasi, kelayakan, ujian tertutup, hingga sidang terbuka promosi doktor. Menurutnya, capaian gelar doktor ini menjadi bukti bahwa proses belajar tidak mengenal batas usia, melainkan ditentukan oleh kemauan, konsistensi, dan semangat untuk terus berkembang.
Ia berharap, gelar doktor yang diraihnya tidak sekadar menjadi simbol akademik, tetapi dapat dimanfaatkan sebagai modal intelektual untuk berkontribusi dalam perumusan kebijakan publik, khususnya dalam penguatan demokrasi dan pelayanan publik berbasis digital nasional atau wilayah Sumatera Selatan.













Komentar