SumselPost.co.id. Palembang – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Palembang, Sumatera Selatan. Kali ini, menyangkut pihak Tirta Musi Palembang dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diduga melakukan pungli kepada warga.
Sejumlah warga melaporkan bahwa mereka dimintai uang oleh pihak Tirta Musi Palembang dan IPAL untuk proses pengolahan limbah. “Saya dimintai uang Rp12.500/bulan dan itu harus di bayarkan 4 bulan sekaligus.sementara sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepada kami,” ujar salah satu warga.
Saat didatangi awak media guna mengkonfirmasi dugan pungli ersebut Pihak Tirta Musi Palembang dan IPAL belum memberikan pernyataan resmi terkait.
Bagi warga yang memiliki informasi terkait kasus ini, diharapkan dapat melapor ke pihak berwajib. Pungli adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. ()


















Komentar