Diduga Suruh Anak Dibawah Umur Melayani Laki-Laki Hidung Belang, Seorang IRT Diamankan

Uncategorized476 Dilihat

Muba Sumselpost.co.id,- Polda Sumsel,- Diduga telah melakukan eksploitasi terhadap anak dibawah umur secara seksual, Kartika (19) seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Kelurahan Soak Baru kecamatan Sekayu, berurusan dengan unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba).

Kartika ditangkap oleh Unit PPA Polres Muba dan unit Reskrim Polsek Sekayu, Rabu (21/06/2023) sekira pukul 15.00 wib. Karena telah menyuruh LA (15) seorang anak perempuan untuk melayani seorang laki-laki berhubungan badan di penginapan “Doa Ibu” dengan kesepakatan pembayaran Rp.400.000, sedangkan bagian Kartika Rp.100.000.

Sayangnya identitas laki-laki hidung belang tersebut belum dapat diketahui, karena saat proses penangkapan laki-laki tersebut tiba -tiba menghilang.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH. melalui Kasat reskrim Akp. Morris Widhi Harto Sik, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga yang diduga telah mengeksploitasi anak secara seksual.

Baca Juga  Puskesmas 4 Ulu Kena Peluru Nyasar

“Ya, tersangka kami tangkap saat berada di penginapan “Doa Ibu” kayuara mengantarkan korban untuk melayani seorang laki-laki berhubungan badan di penginapan tersebut dengan diberi imbalan uang,”Ujar AKP Morris saat dikonfirmasi awak media, Minggu (25/06/2023).

Kasat reskrim menegaskan, bahwa tersangka kami kenakan pasal yang diatur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan Anak, atau Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp. 120.000.000. maksimal Rp. 600.000.000.”Tegasnya.

Baca Juga  Personel Polsek Kuta Makmur Lakukan Pengamanan di Obyek Wisata Rayap dan Blang Kulam

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sekayu, Ipda Rusdi Sinuraya yang memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka menjelaskan bahwa, setelah mendapat informasi adanya transaksi seksual di penginapan “Doa Ibu” bersama tim unit PPA polres Muba langsung menuju sasaran, dan saat di parkiran bertemu dengan Kartika dan langsung diminta menunjukan dimana korban melayani hubungan badan, yang kemudian ditunjukan lah dikamar nomor 5A.

“Saat pemeriksaan dikamar 5A ditemukan korban LA dan seorang laki-laki berikut barang bukti lainnya berupa 1 kotak kondom merk Fiesta berisi 2 buah, satu buah sudah dalam keadaan dibuka dan satu buah masih utuh. Ketika masih dalam proses pemeriksaan tiba-tiba laki-laki yang bersama korban menghilang, sehingga korban dan Kartika langsung dibawa ke polres Muba untuk pemeriksaan selanjutnya.” Jelas Rusdi.

Baca Juga  Amuk Sumsel Mendesak Bawaslu untuk membuka secara transparan berdasarkan Nomor LP 008/LP/06.00/II/2024 Terkait Dugaan Pidana Pemilu yang Melibatkan Beberapa Caleg

IPDA Rusdi menambahkan bahwa menurut keterangan Kartika sudah 20 kali menyuruh korban melayani seorang laki-laki berhubungan badan dengan imbalan bervariasi, terkadang Rp.500.000 sekali pakai dan terkadang Rp.400.000, sesuai kesepakatan. (Ulandari).

Komentar