Banyuasin, Sumselpost.co.id – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (GEMASI) melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin. Dalam surat tersebut, GEMASI mendesak aparat penegak hukum segera memanggil, memeriksa, dan mengaudit Kepala Desa serta Ketua BUMDes di dua desa yang diduga menyalahgunakan Dana Desa, yakni Desa Tanjung Menang Musi Kecamatan Rantau Bayur dan Desa Durian Daun Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.
(27/10/2025)
Koordinator Aksi GEMASI, Miko Perdi, mengatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan penyimpangan setelah melakukan investigasi lapangan dan memantau laporan melalui Aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) KPK. Dugaan tersebut terkait penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 hingga 2025.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan, seperti mark up anggaran dan kegiatan fiktif dengan modus satu kegiatan dilaporkan dua kali. Karena itu, kami menilai perlu dilakukan audit investigatif oleh Kejari Banyuasin,” ujar Miko Perdi.
Menurutnya, kondisi ini menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa yang bersih dan transparan. GEMASI menilai penegak hukum perlu bertindak tegas untuk mengembalikan kepercayaan publik serta memberikan efek jera bagi oknum yang menyalahgunakan uang negara.
“Selama tiga tahun terakhir, dana yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat desa justru diduga disalahgunakan oleh oknum perangkat desa. Kami berharap Kejari segera menindaklanjuti laporan ini,” tambahnya.
Selain itu, GEMASI juga menanyakan perkembangan laporan sebelumnya terkait dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Lubuk Rengas.
Menanggapi hal tersebut, Kasubsi 2 Intel Kejari Banyuasin, Yuansah, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur.
“Laporan tersebut sudah kami naikkan ke Kajari untuk ditentukan apakah akan ditangani oleh tim Intel atau Pidsus. Untuk laporan terkait Desa Lubuk Rengas, tim kami sudah turun ke lapangan dan saat ini sedang mengumpulkan data. Tinggal menunggu tindak lanjut selanjutnya,” terangnya.
Pernyataan Sikap GEMASI
1. Meminta Kejari Banyuasin segera memanggil, memeriksa, dan mengaudit Kepala Desa serta Ketua BUMDes Desa Tanjung Menang Musi dan Desa Durian Daun.
2. Mendesak Kejari Banyuasin menetapkan tersangka jika ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
3. Menegaskan komitmen GEMASI untuk terus mengawal laporan ini agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Banyuasin.
(Ida)




















Komentar