Diduga Selewengkan Bantuan Pangan Nasional, Oknum Kades Taja Indah Dilaporkan Warga ke Polda Sumsel

Berita Utama52 Dilihat
banner1080x1080

Banyuasin, Sumselpost.co.id — Dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Nasional (BPN) berupa beras Tahun Anggaran 2024 yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Taja Indah, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kini memasuki babak baru.

Sejumlah warga Desa Taja Indah, di antaranya Sabtu bersama dua rekannya, mendatangi Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Banyuasin pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 10.50 WIB. Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penyelewengan bantuan beras yang telah mereka laporkan sebelumnya.

“Kami datang ke Unit Tipikor Polres Banyuasin untuk mempertanyakan sejauh mana proses laporan kami terkait dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Nasional berupa beras,” ujar Sabtu kepada awak media.

Ia menjelaskan, laporan dugaan penyelewengan tersebut pertama kali dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan pada tahun 2024, kemudian dilimpahkan ke Polres Banyuasin pada Sabtu, 23 November 2024. Terlapor dalam perkara ini adalah oknum Kepala Desa Taja Indah berinisial RS (Rahmad Saleh).

Menurut Sabtu, hingga lebih dari satu tahun laporan tersebut berjalan, belum ada kejelasan hasil penanganan dari aparat penegak hukum (APH). Padahal, berdasarkan bukti surat dan tanda terima laporan, perkara tersebut telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Banyuasin.

Ia merinci, Inspektorat Banyuasin telah melakukan audit investigasi atas dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Nasional Desa Taja Indah Tahun Anggaran 2024, berdasarkan Surat Nomor 59/SP/INSPEKTORAT/2025 tertanggal 18 September 2025. Hasil audit khusus tersebut diserahkan kepada Polres Banyuasin pada 1 Oktober 2025, melalui Surat Nomor 700/RHS/INSPEKTORAT/INV/2025 tertanggal 5 Desember 2025, yang telah ditandatangani Bupati Banyuasin pada 29 September 2025.

“Dalam surat tersebut disebutkan batas waktu pengembalian selama 60 hari kalender. Namun hingga 22 Desember 2025, pengembalian beras tersebut belum juga terealisasi. Karena itu kami kembali mendatangi Unit Tipikor Polres Banyuasin,” jelasnya.

Sabtu menambahkan, saat tiba di kantor Unit Tipikor Polres Banyuasin, mereka tidak dapat bertemu langsung dengan petugas. Hanya terdapat satu orang di kantor tersebut yang menyampaikan bahwa petugas belum hadir dan meminta warga untuk menunggu.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan keadilan secara transparan dan adil. Mereka mengaku sebagai masyarakat kurang mampu yang seharusnya menerima bantuan beras sebanyak 10 kilogram per keluarga setiap penyaluran, namun hanya menerima sekitar 5 kilogram selama periode Februari hingga Oktober 2024.

“Kami rakyat miskin, Pak. Hak kami seharusnya 10 kilogram beras, tapi yang kami terima hanya 5 kilogram. Bahkan beras untuk penyaluran Desember 2024 sampai sekarang masih berada di kantor desa dan belum dibagikan, padahal nama kami tercantum dalam barcode penerima,” tegasnya.

Atas persoalan tersebut, warga Desa Taja Indah meminta Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa Taja Indah. Mereka juga mendesak agar apabila ditemukan bukti yang cukup, oknum kepala desa tersebut segera dinonaktifkan serta proses hukum yang berjalan di Polres Banyuasin dapat ditindaklanjuti secara serius.

“Kami berharap seluruh instansi terkait dapat mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” pungkasnya.
(Tim)

Komentar