Palembang Sumselpost.co.id – Dugaan lambannya penyelesaian kasus pencurian dokumen dan dugaan penggelapan dalam jabatan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP -A/393/X2014/Polda Sumsel, dengan Pelapor Kaharudin selaku pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palembang dengan terlapor Hantje Bahtiar berikut oknum pegawai BPN Kota Palembang, diantaranya Terlapor Hadir Wijaya, Terlapor Ferry Haryadi, dan Terlapor Iskandar Burnawan, diduga kasus tersebut, terdapat adanya permainan hukum oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sumsel, bersama Oknum BPN Kota Palembang dalam Lingkup dugaan “Mafia Tanah” .
Meskipun sebelumnya telah dilaksanakan gelar perkara pada (18/10/2022) diruang Polda Sumsel yang dipimpin Kabag Wassidik yang dihadiri Pelapor Kaharudin dan kuasa hukum korban atau ahli waris H Abdul Kadir putra dari H Abdul Satar berikut para ahli waris lainnya, terkait objek yang berlokasi disamping Rumah Sakit (RS )Charitas Kota Palembang tersebut, namun hingga sekarang atau saat ini belum terdapat kepastian hukum yang jelas.
Akibatnya, ahli waris H Abdul Kadir melalui Kuasa hukumnya, Usman Firiansyah SH, mengajukan surat permohonan tindak lanjut laporan pengaduan yang diduga melibatkan “Mafia Tanah” Kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Menkopolhukam RI, Kapolri, Kementerian ATR/BPN RI, Ketua dan Anggota Komisi III DPR RI serta Ketua dan Anggota Komnas HAM RI yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 23/O/UF/VI/2023 pada (01/06/2023) yang telah diterima pada (07/06/2023).
Hal ini dikeluhkan korban “Mafia Tanah” melalui Advokat Usman Firiansyah SH disela Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022 – 2023, Dalam Rangka Pengawasan Kepada Mitra Kerja di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, pada Kamis (10/08/2023) lalu, di Pengadilan Tinggi Palembang dan Jum`at (11/08/2023) di “The Arista Hotel” Palembang.
Demikian diungkapkan kuasa hukum pelapor Usman Firiansyah,SH, mengucapkan, rasa syukur dan Alhamdulillah, kami pihak korban “Mafia Tanah” masih diberikan kesempatan menyampaikan permohonan solusi atas klien kami selaku korban “Mafia Tanah” kepada salah satu Anggota Komisi III DPR RI, Komjen Pol (Purn) Drs H Adang Daradjatun dari Fraksi Partai PKS dan H Taufik Basari SH MHum LLM Phd dari Fraksi Partai Nasdem”, ucap Usman Sabtu kemarin (12/08/2023).
Dikatakan Usman, bahwa menurut mereka segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait, jika perlu langsung berkoordinasi ke Kapolda Sumsel bahkan Kapolri”, ujar Usman menirukan kata mantan Wakapolri tahun 2004 itu. Ditambahkan Usman,
“InsyaAllah, para korban “Mafia Tanah” akan mereka bantu sebagai Komisi yang berwenang di bidang hukum,”ujar Usman. Ditambahkan Usman lagi, berharap,
Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi III DPR RI masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 ini, kita mendoakan semoga menambah energi dan komitmen para Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bekerja maksimal dalam menghadirkan keadilan hukum bagi masyarakat, terkhusus dalam penegakan hukum dan memberantas para penjahat hukum termasuk para “Mafia Tanah” di Provinsi Sumsel, dan khususnya di Kota Palembang yang seolah-olah kebal hukum dan sepertinya Aparat Penegak Hukum (APH) di Negara Republik Indonesia “Lemah” dalam menghadapi para Mafia dan para Cukong yang perampas tanah masyarakat”, Beber Usman, pada wartawan.
Selain itu, “kami berharap, Kapolda Sumsel dapat menindaklanjuti apa yang telah kami sampaikan melalui surat dan kami yakin sudah diterima Terkait proses hukum atas pencurian dokumen Negara milik BPN dengan Pelapor Kaharudin Eks pegawai BPN Kota Palembang dengan Terlapor Hantje Bahtiar berikut oknum pegawai BPN Kota Palembang diantaranya Terlapor Hadir Wijaya,
Terlapor Ferry Haryadi dan Terlapor Iskandar Burnawan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-A/393/X/2014/Polda Sumsel harus ditindaklanjuti, tidak ada alasan Pelapor telah mencabut Laporannya.
Sebab, Pelapor pejabat negara melalui Lembaga ATR/BPN Kota Palembang saat itu menegaskan “Sikat para oknum yang terlibat baik oknum BPN maupun oknum APH yang menghambat proses hukum ini”, Beber Usman lagi.
Disinggung apakah adanya kedatangan Komisi III DPR RI ke Palembang, adakah cikal bakal dalam pelaporan kasus tersebut, untuk ditindaklanjuti secepatnya, Pengacara Usman Firiansyah,SH, yang dikenal sangat gigih membela masyarakat arus bawah tersebut, mengaku, bahwa sudah lebih 2 bulan yang lalu tepatnya pada hari Rabu (07/06/2023) kami sebelumnya langsung berkunjung DPR RI ke Komisi III sembari menyampaikan Surat Permohonan Penyelesaian sebagai keluarga korban kasus “Mafia Tanah”, terkait kunjungan Komisi III ke Palembang.
“Ya, mungkin bisa saja diproses serta ditindaklanjuti”, jawab Usman.
Usman mengungkapkan, “Rencananya para ahli waris, terdapat sekitar 15 orang akan membentangkan spanduk (banner) berikut memberikan Berkas-berkas terkait sebagai bukti kepemilikan dan korban “Mafia Tanah” Kepada rombongan Komisi III DPR RI.
Namun sangat disayangkan, dihimbau pihak aparat keamanan untuk tidak dilaksanakan dengan alasan harus ada izin dan melalui Kuasa hukumnya, dan bila dilakukan akan dibawa kekantor, tegas salah satu anggota Intel diduga Kasat Intel Polrestabes yang didampingi pihak Polsek IT I Palembang”, ungkap dan keluh Usman. Ditanya adanya terkait larangan 15 ahli waris membentangkan Banner oleh aparat keamanan dan adakah langkah hukum kedepannya tersebut.
“Ya, berhubung saling menghargai, kita belum berpikir kearah situ, namun InsyaAllah ini sudah menjadi atensi bagi Kapolda Sumsel dan Kapolri”, Terang Usman.
“Nah, apabila tidak ada tindakan untuk melanjutkan kasus “Mafia Tanah” dengan Terlapor Hantje Bahtiar dalam kasus dugaan pencurian dokumen negara, milik BPN tahun 1914, maka kami akan menyampaikan langsung permasalahan ini kepada Kapolri bahkan, keluarga besar ahli waris bakal demo ke Mabes Polri untuk menghadap Kapolri dan Presiden RI”, ungkap Usman, Idealnya pihak keamanan harusnya mengizinkan sebagai bentuk aspirasi rakyat, masyarakat dan korban mafia tanah.
“Ya, semestinya Wajar-wajar saja, karena rakyat ingin menemui Wakilnya, apalagi para wakil rakyat bertugas untuk kepentingan masyarakat, lagian hanya sekedar membentangkan Banner dan menyerahkan berkas atau atas hak mereka, bukan demo ataupun orasi”, Pungkas Usman Firiansyah, SH.(jnp)
Komentar