SumselPost.co.id. Palembang,- Berita penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran netralitas ASN di Kecamatan Keluang di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin mendapat sorotan dari Pemerhati Kebijakan & Advokasi Sumatera Selatan (PEKA Sumsel)
Erik Syailendra (6/09), Ketua Kajian PEKA menyampaikan hasil telaahnya terhadap sebuah temuan dimana terjadi indikasi pelanggaran berat, yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) dengan melibatkan banyak pihak, diantaranya oknum salah satu Camat di Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA)
Erik memaparkan bahwa terdapat poto dan surat yang menjadi obyek telaah pihaknya yang dengan jelas Camat Keluang memerintahkan Lurah dan Kades untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Politik yang dibungkus kegiatan Silahturahmi dan Pengobatan Gratis.
“Nomor : B.005/64/KECKLG/VIII/2024 Perihal Undangan Kunjungan Kerja Ketua DPRD Sumatera Selatan tertanggal 07 Agustus 2024 adalah kunci pelanggaran yang TSM” terang Erik
Kegiatan tersebut dilaksanakan sehari setelah undangan disebar, yakni pada Tanggal 08 Agustus 2024 dan bertempat di Lapangan Sepak Bola Desa Mekar Jaya.
“dalam lapangan, kegiatan tersebut ternyata terpampang baliho besar diatas panggung dengan tulisan dan gambar kegiatan Silahturahmi Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur pada Pilkada 2024, Pasangan Mawardi – Anita (MATAHATI)” jelasnya.
Dari uraian di atas, Wawan S, SH, Ketua Advokasi PEKA menambahkan bahwa dalam kegiatan dimaksud telah terindikasi terjadi pelanggaran berlapis, dari pelanggaran teringan dan sedang adalah Etik ASN dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum pemerintahan di Keluang Kab. Musi Banyuasin dan terberat adalah pelanggaran tindak pidana korupsi yaitu dengan dugaan Kegiatan fiktif Kungker Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati
Maka dari itu, PEKA Sumatera Selatan akan melakukan upaya pendekatan politik dan hukum, dengan melakukan aksi agar Bawaslu Sumsel mendiskualifikasi Pasangan Matahati.
Berikutnya PEKA Sumsel akan melakukan aksi juga ke Menteri Dalam Negeri melalui PJ Gubernur agar segera memecat PJ Bupati Musi Banyuasin karena lalai/pembiaran dengan tidak melakukan pembinaan terhadap oknum Camat Keluang
Dan terakhir Wawan menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah Hukum, yaitunya PEKA Sumsel akan melakukan aksi ke Penagak Hukum agar menindaklanjuti temuannya terkait dengan Kunjungan Fiktif Ketua DPRD Sumsel. pungkas Wawan. ( Rilis)
Komentar