Diduga Lakukan Pengrusakan Kantor, Kuasa Hukum PT DIFS Laporkan Oknum Bule WNA Australia Ke Mapolres Jakarta Timur

Berita Utama494 Dilihat
banner1080x1080

Jakarta Sumselpost.co.id – Oknum Warga Negara Asing (WNA) asal Australia inisial Luke ( 45) diduga Suami Seorang wanita bernama Citra mengamuk dan melakukan dugaan tindak pidana pengrusakan di gedung perkantoran PT. DIFS Pulomas satu gedung III lantai 2 Nomor 6, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur .pada hari Senin 4 Agustus 2025 sekitar pukul 15;50 WIB.

Dari kronologi kejadian Luke datang ke kantor PT. DIFS beserta istrinya dengan enam orang diduga Oknum Preman asal daerah tertentu untuk mempertanyakan dokumen perizinan yang di urus oleh pihak PT. DIFS . Karena keinginan Luke tidak sesuai keinginan nya dengan arogansinya mengamuk yang melakukan pengrusakan barang sarana dan prasarana di kantor PT. DIFS tersebut, berupa meja kerja, mesin pemotong sampah kertas, PC laptop dan lainnya, Akibat kejadian itu kerugian di taksir hingga jutaan rupiah.

Baca Juga  Gunung Dempo Masih Level Waspada

Kuasa Hukum PT. DIFS Usman Firiansyah, SH.MH, mengatakan pihaknya sudah melaporkan kejadian dugaan tindak pidana pengrusakan itu kepada pihak kepolisian untuk segera dilakukan penyelidikan dari pihak kepolisian.

“Kami kuasa hukum dari PT. DIFS sudah melaporkan perkara ini di Mapolres Jakarta Timur Dengan nomor laporan :LP/B/2877/VIII/2025/SPKT/POLRES JAKARTATIMUR/POLDAMETROJAYA,”katanya kepada wartawan Selasa (5/8) kemarin.

Ditambahkannya, padahal kata dia, pihak PT. DIFS sudah melakukan kewajibannya karena dokumen perizinan import apel sudah dikerjakan oleh pihak kliennya. Bahkan sudah ada sebelumnya sudah ada yang diberikan artinya kliennya sudah melakukan prestasi . Namun warga negara asing itu tidak mau mendengar penjelasan secara detail dari pihak kliennya sehingga tersulut emosi melakukan tindakan yang bisa dijerat pasal pengrusakan.

Baca Juga  Kompak Warga RW 04 Kelurahan Muara Enim Siap Menangkan RAPI

“Terlapor bisa diterapkan dengan Pasal 406 KUHP mengatur tentang tindak pidana perusakan barang yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,”tegasnya.

Masih Usman, bahwa pihaknya berharap agar pihak kepolisian Jakarta Timur segera menindaklanjuti laporan kliennya itu. sebab kata dia, bukan hanya kerugian secara material saja. namun juga mengalami kerugian secara psikologis dari arogansinya Okum WNA tersebut.

“Kami mendesak agar Mapolres Jakarta Timur segera menindaklanjuti laporan klien kami . Karena bukan hanya tentang materi akan tetapi klien kami mengalami trauma akibat amukan WNA itu,”desaknya kuasa hukum Usman Firiansyah SH MH.

Baca Juga  Masyarakat Lawang Kidul Siap Menangkan Paslon Nomor 4 RAPI Menuju Muara Enim Makmur dan Berkeadilan

Diketahui bersama, maraknya kasus sikap arogan WNA di Indonesia saat ini sudah sangat memprihatikan. Tentunya hal itu perlunya ketegasan dari pemerintah Indonesia melalui instansi terkait mulai kantor imigrasi dan kepolisian, untuk menindak tegas WNA yang melanggar hukum atau berperilaku arogan dalam interaksi sosial di Indonesia. Sehingga kedepannya bisa menjadi efek jera. Sebab jika tidak adanya ketegasan ke depan perilaku WNA yang arogan akan semakin mengganggu ketertiban umum dan keamanan di Indonesia yang kita cintai ini.(jn.red)

Komentar