Diduga Jadi Penadah,  Pertanyakan Pelaku Pencurian Belum Ditangkap

Uncategorized659 Dilihat

Banyuasin, Sumselpost. co.id — Keluarga terduga pelaku penadahan kasus pencurian isi rumah eva Riduan warga Pangkalan Balai Bom berlian yang sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial mempertanyakan kinerja pihak Polres Banyuasin yang hingga kini belum juga menangkap pelaku pencurian berinisial ADS yang disinyalir masih bebas melenggang.

Dijumpai di rumah terduga pelaku penadah barang curian tv, Susi yang merupakan istri terduga pelaku penadah berinisial YT mengungkapkan bahwa dirinya dan keluarga merasa kecewa dengan kinerja pihak kepolisian Polres Banyuasin. Susi menuturkan bahwa suaminya tersebut memang menerima barang curian yang diberikan oleh salah seorang pelaku ADW, pelaku meminta terduga penadah, yakni YT untuk membayarkan barang curian tersebut seharga 300 ribu rupiah.

Baca Juga  Pelaku Pencurian Mesin "Ketek" ini Terancam Dikenakan Pasal Berlapis

“Memang benar suami saya membayar barang curian tersebut, tapi suami saya tidak tahu kalau barang tersebut hasil dari mencuri yang pemiliknya masih warga jalan bom berlian,” kata Susi, Senin (22/5/2023).

“Saya kecewa, kenapa suami saya yang ditangkap, sedangkan orang yang mencuri barang tersebut sampai sekarang belum ditangkap,” keluh Dia.

Pihak kepolisian Polres Banyuasin, pada tanggal 15 mei 2023 sesuai surat perintah penangkapan dengan nomor: SP. KAP/41/V/RES.1.8 /2023/RESKRIM dan surat penahanan dengan nomor : SP.HAN/35/V/RES.1.8./2023/ RESKRIM tertanggal 16 mei 2023, mengamankan terduga pelaku penadah, yakni YT saat berada dirumahnya.

Baca Juga  Nama Ketua DPRD Sumsel Dicatut

“Kami minta pihak kepolisian, segera menangkap pelaku pencurian yang sebenarnya, suami saya ditahan gara-gara beli barang itu, tapi yang maling nian masih berkeliaran,” tegas Susi.

Sementara, menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian Polres Banyuasin, melalui Kanitres IPDA. Agum Marenra, S. TR. K mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Untuk terduga pelaku penadah barang curian dikenakan pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penadahan.”pungkasnya

Baca Juga  Nikmati Sajian Ramadhan Kuliner Nusantara ASTON Palembang Hotel & Conference Center

Laporan: ida

Komentar