Diduga Curi HP Jamaah Masjid Agung Palembang Yang Lagi Tidur

Berita Utama1360 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Diduga mencuri handphone (HP) milik salah seorang jamaah Masjid Agung Jayo Wikramo Palembang yang sedang tertidur, Sabtu (13/4) sekira pukul 12.40 WIB Edi Darmaji (42) warga asal Kota Prabumulih, Sumsel ditangkap warga dan nyaris diamuk massa.

Pelaku kini diamankan ke Polsek IB I Palembang.

Edi pun terlihat tidak berdaya, dengan tangan diborgol mengunakan kabel tis, Edi langsung diamankan petugas ke pos satpam yayasan Masjid Agung Palembang.
Anggota Polrestabes Palembang, Aipda Martin mengatakan saat itu dirinya melihat keramaian warga di TKP (tempat kejadian perkara).

Baca Juga  2 Pemuda Pelaku Perampas HP dan 1 Penada Diamankan Tim Opsnal Polres Banyuasin

“Saat itu saya ini sedang ada di TKP, lalu melihat ado warga ribut ribut ramai, dan melihat ada satu warga diamankan,” katanya.

Lanjutnya, melihat ada keramaian tersebut Aiptu Martin pun langsung mendekat.

“Pelaku ini pelaku pencurian. Dan dia ini datang kembali diduga hendak mencuri lagi. Karena petugas tahu dengan wajahnya,” katanya.

Baca Juga  Tuntut Cabut Moratorium DOB Presidium RL2 Gelar Aksi Demo Didepan Kantor Kemendagri Pusat

Saat beraksi, pelaku ini terlebih dahulu mengintai korbannya. Saat itu korbannya bernama Muslim warga Tanjung Raja, Ogan Ilir yang sedang beristirahat di are Masjid di TKP.

“Jadi saat kejadian ini korban tengah beristirahat di area Masjid. Ketika korban lengah dan tertidur. Pelaku ini mengendap endap mendekati korban. Setelah itu langsung mencuri handphone korban merek oppo A17 dan setelah berhasil langsung kabur,” katanya.

Baca Juga  HUT Bhayangkara Ke-78 Polsek Lembak Kedatangan Personil Yonkav 5 /DPC Karang Endah Dan Kesatuan Gudmurah Paldam II/SWJ

Dari CCTV menurutnya , pelaku beraksi sudah dua kali. Korbannya satu orang dewasa dan satu anak anak.
Hingga kini, pelaku sudah diserahkan ke Polsek IB I, Palembang, dan diperiksa terkait ulahnya melakukan aksi pencurian Hp, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Komentar