Muara Enim Sumselpost. co.id -Pasca terdapat pemberitaan dari salah satu media yang dinilai menyudutkan serta dinilai hanya sepihak dalam mempublikasikan atas telah dilaksanakan pembangunan proyek aula kantor Lurah Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim pada Sabtu kemarin (23/12/2023) membuat pelaksana proyek tidak terima dan langsung mengklarifikasi atas terbitnya informasi tersebut.
Pasalnya, menurut pihak pelaksana proyek, bahwa proyek pembangunan aula kantor Lurah telah kita kerjakan sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dan telah sesuai spesifikasi serta membatah dikerjakan asal jadi sesuai dengan judul berita yang diterbitkan oleh salah satu media tersebut.
”Ya, dengan tegas kita bantah atas adanya pemberitaan ini, dan kita klarifikasi, bahwa pengecoran yang dinilai tidak memakai tapak serta tidak pasang cakar ayam kita bantah, serta terdapat kalimat berita bahwa proyek telah banyak ditemui penyimpangan harus dipertangungjawabkan,”tegas Musadar selaku pemilik CV Belian Abadi, yang merupakan putra daerah Gelumbang Raya pada media ini saat memberikan klarifikasi (24/12/2023).
Dikatakannya, bahwa proyek pembangunan aula kantor Lurah Gelumbang melalui anggaran APBD Muara Enim Tahun 2023 itu benar adanya, dan selaku pelaksana proyek telah siap mengerjakan sesuai aturan yang ada, namun yang kita sayangkan, terdapat kalimat dikerjakan asal jadi tersebut, tentunya membuat kita kecewa, karena kinerja selama bertahun-tahun sebagai kontraktor mendukung pembangunan selama ini tidak ada masalah dan hasilnya telah banyak kita perbuat serta telah banyak dirasakan masyarakat maupun pemerintah.
“Ya, singkat cerita kita klarifikasi atas adanya pemberitaan yang menyudutkan kegiatan pelaksanaan pembangunan aula kantor Lurah Gelumbang tersebut, dan bisa ditunjukkan warga mana yang berprofesi sebagai tukang membuat stitmen miring atas kegiatan proyek kami, serta kita tegaskan juga kepada para tukang yang kita miliki yang tengah bekerja saat ini memang benar kita perintahkan bekerja sesuai aturan,”ungkapnya.
Ditambahkan Musadar, atas adanya pemberitaan ini tentunya kita punya hak jawab atau mengklarifikasi atas terbitnya berita tersebut, karena kita nilai pemberitaan secara sepihak tersebut, sangat merugikan kita, dan kita hargai sebagai lembaga kontrol sosial, namun jika kita membaca berita yang ditayangkan oleh salah satu media tersebut, kita nilai hanya sepihak, dan kami sebagai pelaksana yang dirugikan, tentunya punya hak juga untuk melaporkan ke Dewan Pers dengan meminta rekomendasi untuk menempuh jalur hukum dalam memulihkan nama baik kami sebagai pelaksana proyek pembangunan ini.
‘Kita punya hak jawab atas adanya pemberitaan terkait kegiatan proyek pembangunan aula kantor Lurah Gelumbang tersebut, dan terkait penilaian serta tuduhan mengerjakan proyek asal jadi semua kita bantah, karena pekerjaan sudah kita lakukan sesuai aturan,”pungkas Musadar selaku pimpinan CV Berlian Abadi, dalam keterangannya pada media ini dilokasi proyek (24/12).(JN*)
Komentar