Diatur dalam Perkapolri, DPR: Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat

Nasional684 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak agar jangan ada lagi persoalan polisi menolak laporan dari masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum. Sebab, larangan menolak laporan tersebut sudah ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7/2022.

“Perlu ada penyadaran dan pemahaman Perkapolri Nomor 7 Tahun 2002 bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan mayarakat. Jadi terhadap orang yang minta perlindungan, rakyat yang minta perlindungan dilarang menolak,” tegas Rudianto di Jakarta, Jumat (10/1/2025)

Baca Juga  Pendiri PERMAHUM SUMSEL Memo Naufal Othman meminta RUU KUHAP ditunda pengesahan dan di kaji ulang

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu mengungkapkan, jika anggota Polri memahami ketentuan tersebut, semestinya peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil yang meregang nyawa itu tak terjadi. Polisi menolak mendampingi masyarakat sehingga masyarakat tak mendapatkan perlindungan hukum.

“Seandainya didampingi polisi, bisa saja tidak terjadi peristiwa itu. Sumber awalnya kan di situ. Kita berharap ke depan anggota Polri di Polsek, Polres agar setiap laporan masyarakat haram hukumnya ditolak,” ungkap Rudianto.

Baca Juga  Melaju Kencang, Pebalap Astra Honda Cetak Poin di JuniorGP Aragon 2024

Menurutnya, polisi tidak hanya sekadar menerima laporan semata, tetapi laporan itu harus ditindaklanjuti secara profesional sehingga terdapat kepastian hukum dan tujuan polisi yang mengayomi dan melayani masyarakat dapat terwujud nyata.

Berkenaan dengan itu, Rudianto mengutip adagium yang menggambarkan tugas aparat penegak hukum dalam menyemai keadilan dan kepastian hukum yang berbunyi, ‘fiat justitia pereat mundus, culpae poena par esto’.

Baca Juga  FPG MPR akan Rekomendasikan ke Presiden RI Anggaran 20% APBN hanya untuk SD, SMP, SMA dan Pendidikan Tinggi

“Keadilan harus ditegakkan meskupun langit runtuh, hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan,” pungkasnya. (MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar