Di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Telekomunikasi Sah Secara Konstitusional

Nasional117 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id  — DPR RI secara resmi dalam sidang MK pengujian materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Negara telah menyediakan kerangka regulasi penyelenggaraan telekomunikasi yang komprehensif dan seimbang antara perlindungan konsumen, menjaga persaingan usaha yang sehat, dan menjamin keberlangsungan layanan kepada masyarakat secara jelas, terukur, dan komprehensif sebagaimana diatur dalam UU Telekomunikasi, PP 46/2021, Permenkominfo 5/2021, dan UU Perlindungan Konsumen,” tegas Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan sebagaimana termaktub dalam kesimpulan DPR RI di hadapan Sidang MK, pada Rabu (18/2/2026).

Anggota Komisi III DPR RI ini juga menekankan keseluruhan regulasi tersebut telah secara jelas dan terukur mengatur perlindungan konsumen, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta menjamin kesinambungan layanan telekomunikasi bagi masyarakat luas.

Lebih lanjut, Hinca menjelaskan penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia dilaksanakan berdasarkan enam asas, termasuk asas adil dan merata serta asas kepastian hukum. Kedua asas tersebut, menurut DPR, memberikan kesempatan, perlakuan, dan perlindungan yang sama kepada seluruh pihak, baik investor, penyelenggara jasa telekomunikasi, maupun pengguna layanan.

Lebih lanjut, DPR menegaskan ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi merupakan instrumen pengendalian struktur pasar oleh negara. Melalui ketentuan tersebut, Pemerintah Pusat memiliki dua kewenangan utama, yakni menetapkan formula sebagai dasar penetapan besaran tarif oleh penyelenggara jasa/jaringan telekomunikasi, serta menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah.

“Ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi merupakan instrumen yang menempatkan negara sebagai pengendali struktur pasar dengan memberikan dua kewenangan kepada Pemerintah Pusat, yaitu untuk menetapkan formula sebagai dasar penetapan besaran tarif oleh penyelenggara jasa/jaringan telekomunikasi dan untuk menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah dalam penyelenggaraan jasa/jaringan telekomunikasi,” ujarnya.

Adapun terkait dalil para pemohon, DPR RI berpandangan bahwa permasalahan yang dipersoalkan pada dasarnya berada dalam ranah kebijakan layanan dan hubungan kontraktual antara penyelenggara jasa telekomunikasi dan pelanggan.

DPR menilai persoalan tersebut bukan disebabkan oleh penetapan formula tarif maupun penetapan tarif batas atas dan/atau batas bawah sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU Telekomunikasi. Oleh karena itu, norma yang diuji dianggap tidak menjadi sumber langsung dari kerugian konstitusional yang didalilkan.

Selain itu, DPR menegaskan negara telah menyediakan mekanisme hukum bagi pelanggan yang ingin mengajukan keberatan atau menempuh upaya hukum. Saluran aspirasi, laporan, dan pengaduan juga terbuka bagi masyarakat, baik pelaku usaha maupun konsumen, dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

Mengenai kedudukan hukum (legal standing) para pemohon, DPR RI berpandangan bahwa penilaiannya merupakan kewenangan MK. DPR menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil tersebut.

Mengakhiri keterangannya, DPR RI  berpendapat Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Demikian keterangan tertulis dari DPR RI ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan,” pungkas Legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut. (MM)

Komentar